/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 10:48 WIB
ilustrasi perempuan sujud saat melaksanakan sholat. Bolehkan perempuan sholat Jumat simak hukumnya.(unsplash)

SuaraSumedang.id - Sholat Jumat diwajibkan bagi laki-laki yang sudah baligh, sebagai diriwayatkan An-Nasa'i.

Hukum melaksanakan shalat Jumat pun sudah tertuang dalam Alquran, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Jumu'ah ayat 9.

Yang artinya; "Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah, dan tinggalkan jual beli."

Adapun hadits yang diriwayatkan An-Nasa'i berbunyi sebagai berikut, dari Hafshah, Rasulullah SAW bersabda:

"Pergi menunaikan sholat Jumat wajib bagi semua laki-laki yang sudah baligh." (HR An-Nasa'i).

Lalu bolehkah perempuan melaksanakan shalat Jumat dan bagaimana hukumnya?

Bagi perempuan, tidaklah wajib untuk mengikuti sholat Jumat, di mana hal ini tertuang dalam hadits Nabi SAW dalam shahih Ibnu Khuzaimah (3/112), al-Mughni (2/237), al-Majmu' (4/495), dan al-Muhalla (5/55).

"Ketahuilah wahai saudariku yang muslimah bahwa para ulama sudah bersepakat, dan berijma bahwa shalat Jumat tidak wajib bagi kaum wanita."

Adapun di antara hadis Nabi yang menunjukkan tidak ada kewajiban sholat Jumat untuk perempuan, seperti diriwayatkan Abu Daud (1067), dan Thariq ibn Syihab, Nabi Muhammad SAW bersabda:

Baca Juga: Pengacara Brigadir J akan Laporkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

"Sholat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim secara berjamaah kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak kecil atau orang yang sakit." (HR Abu Daud).

Dengan begitu, sudah sangat jelas melalui keterangan di atas dalam hadits tersebut, kalau perempuan termasuk ke dalam empat golongan yang dikecualikan untuk melaksanakan sholat Jumat.

Kendati demikian, para ulama pun sepakat bahwa jika seorang perempuan menghadiri shalat Jumat, dan sholat bersama imam.

Maka hal tersebut sudah cukup baginya, sehingga tidak perlu sholat dzuhur lagi. Pendapat tersebut pun diperkuat dengan kaum wanita di zaman Rasulullah SAW yang menghadiri shalat Jumat bersama beliau.

Sebagaimana diriwayatkan dalam hadits Imam Muslim, dan An-Nasa'i, dari Ummu Hisyam binti Harist, berkata:

"Tidaklah aku menghafal surah (Qaf) kecuali dari mulut Rasulullah SAW yang membacakannya dalam khutbah beliau setiap sholat Jumat." (HR Muslim dan An-Nasa'i)

Kontributor: Rishna Maulina Pratama
Sumber: Suara.com

Load More