/
Jum'at, 26 Agustus 2022 | 22:11 WIB
Elon Musk di Met Gala 2022. (New York Times)

SuaraSumedang.id - Perseteruan hukum antara Elon Musk dan Twitter berakhir, kasus ini dimenangkan oleh Elon Musk di Delaware.

Pasalnya, Elon Musk yang berencana membeli Twitter dengan kesepakatan senilai 44 miliar dolar AS.

Namun, pembelian ini batal dikarenakan Elon Musk menuduh Twitter berbohong mengenai jumlah akun bot yang beredar di platform online tersebut.

Kasus yang diselesaikan di pengadilan ini terjadi setelah CEO Tesla menarik diri untuk membeli perusahaan media sosial tersebut.

Twitter kini diperintahkan untuk membuka data soal jumlah pengguna aktif beserta akun palsu di platform.

Hakim Kathleen St. J. McCormick dari Pengadilan Delaware mengabulkan permintaan Elon Musk agar Twitter menyerahkan beberapa data tambahan, seperti dilansir dari suara.com, Jumat (26/8/2022).

Twitter kini harus memberikan informasi kepada tim hukum Elon Musk tentang 9.000 akun yang ditinjau pada kuartal terakhir tahun lalu, sesuai permintaan Musk.

Pasalnya, data itu dipakai eksekutif Twitter untuk menyimpulkan kalau jumlah akun spam dan palsu di Twitter hanya kurang dari 5 persen dari total keseluruhan.

Lima persen akun itu kerap dikenal sebagai bot dan biasanya dipakai untuk menyebarkan penipuan atau dioperasikan secara massal untuk tujuan lain.

Baca Juga: Hadapi PSM Makassar, Kiper Persib Made Wirawan: Harus Bangkit Dari Keterpurukan

Tapi Elon Musk justru meminta informasi terkait semua review dan tindakan Twitter terhadap akun itu.

Menanggapi itu, Hakim McCormick mengatakan, permintaan Elon Musk sangat tidak masuk akal.

"Tidak ada orang normal yang pernah mencoba melakukan upaya seperti itu. Hal itu berarti titik data triliunan dikumpulkan dan diserahkan," ucap dia.

Seorang juru bicara Twitter menolak berkomentar. Tapi Alex Spiro selaku pengacara utama Elon Musk berharap bahwa pihaknya dapat meninjau data yang disembunyikan Twitter selama berbulan-bulan.

Load More