/
Senin, 29 Agustus 2022 | 15:28 WIB
Enam Prajurit TNI Resmi Tersangka Kasus Mutilasi 2 Warga di Mimika Papua. [Suara.com/Teguh Lumbiria]

SuaraSumedang.id - Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Danpuspomad) Letnan Jenderal Chandra Sukotjo membenarkan kabar penetapan tersangka enam prajurit TNI yang diduga terlibat kasus mutilasi dua warga di Kampung Pigapu-Logopon, Mimika, Papua. 

"Betul, sudah (tersangka 6 prajurit TNI)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022), melansir dari Suara.com.

Hingga berita ini diturunkan, TNI belum membeberakan identitas enam prajurit yang ditetapkan tersangka dalam kasus mutilasi itu, termasuk motif yang melatarbelakangi pelaku hingga tega memutilasi korban. 

Chandra mengatakan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa sudah memerintahkan Puspomad mengusut tuntas kasus mutilasi terhadap dua orang korban yang jasadnya ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Mimika, Papua, pada Sabtu (27/0/2022). 

Selain Andika, KSAD Jenderal Dudung Abdurachman pun memerintahkan agar Puspomad mengusut kejahatan sadis itu. 

"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Chandra.

Terkini, kata Chandra, Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melakukan proses hukum terhadap eenam prajurit TNI itu. 

"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," katanya. 

Adapun pelaku dari warga sipil ditangani oleh kepolisian. 

Baca Juga: Kasus Enam Prajurit TNI Terlibat Mutilasi Dua Orang di Mimika, Puspomad Kirim Tim Bantu Pomdam

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan enam prajurit TNI telah dibekuk Subdenpom XVII/Cendrawasih Mimika. 

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," ujar Tatang melalui keterangan tertulis dikutip Suara.com pada Senin (29/8/2022).  

Load More