SuaraSumedang.id - Latar belakang pembunuhan Brigadir J, yang direncanakan oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo disebut sebagai extra judicial killing.
Hal tersebut, disampaikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang diduga dipicu adanya tindak pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebutkan hal ini berdasarkan temuan faktual dari hasil investigasi lembaganya.
"Berdasarkan temuan faktual dalam peristiwa kematian Brigadir J, disampaikan bahwa terjadi peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang merupakan tindakan extra judicial killing, yang memiliki latar belakang adanya dugaan kekerasan seksual," kata Anam, saat konferensi pers, pada Kamis (1/9/2022).
Anam pun menyebutkan, pembunuhan berencana Brigadir J masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum.
"Extra judicial killing terhadap Brigadir J, terjadi dengan perencanaan di lokasi rumah Saguling III (rumah pribadi Ferdy Sambo)," papa Anam.
Namun, jumlah pelaku penembak Brigadir J belum terjawab Komnas HAM.
Berdasarkan isu yang beredar, selian Bharada E. Ferdy Sambo pun disebut-sebut turut menembak Brigadir J.
"Peristiwa pembunuhan yang terjadi tidak dapat dijelaskan secara detail karena terdapat banyak hambatan yakni adanya berbagai tindakan obstruction of justice yang dilakukan oleh berbagai pihak," kata dia.
Baca Juga: Cara Lapor Pajak via Daring Tidak Perlu Antre, Ini Langkah-langkahnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI mengatakan, terdapat dua dugaan kemungkinan Ferdy Sambo tega membunuh Brigadir J. Pertama pelecehan seksual, dan kedua perselingkuhan sebagai motifnya.
"Motif saudara FS melakukan perbuatan tersebut karena yang bersangkutan marah, dan emosi setelah mendengar laporan dari Ibu PC," kata Listyo, Rabu (24/8) lalu.
Kemudian, mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang disebut-sebut mencederai harga martabat keluarga. Meski begitu, Kapolri tak menjabarkan detail mengenai motif tersebut.
"Untuk lebih jelasnya nanti akan diungkapkan di persidangan," kata Kapolri.
Pada kesempatan itu, laporan investigasi pembunuhan Brigadir J diserahkan oleh Komnas HAM pada pihak kepolisian Indonesia.
Laporan tersebut langsung diterima Irwasum Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto selaku Ketua Tim Khusus.
Kepolisian dan Komnas HAM bertemu di kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (1/9/2022).
Dari hasil laporan Komnas HAM, obstruction of justice menjadi isu utama. Dalam laporan investigasi Komnas HAM ada tiga rekomendasi.
Pertama terhadap kasus itu sendiri kasus pembunuhan extra judicial killing. Kedua, tidak ditemukan adanya penyiksaan terhadap Brigadir J.
Kemudian, ketiga Komnas HAM menyimpulkan adanya obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum.
Namun, dengan diberikannya laporan ini, bukan berarti Komnas HAM berhenti memantau kasus tersebut.
Komnas HAm masih memiliki tugas lain, yakni melakukan pengawasan dalam proses selanjutnya sampai dengan persidangan.
Sumber:Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Horor di Tol Kaligawe: 6 Debt Collector Brutal Ditangkap Usai Coba Rampas Mobil Berisi 5 Wanita!
-
Bos LPDP: Anak Pejabat Boleh Terima Beasiswa
-
Jadwal Imsak dan Subuh Surabaya Hari Ini 26 Februari 2026, Cek Panduan Resmi Kemenag
-
Dari Gerakan Non Blok ke Aliansi Amerika, Indonesia Tak Lagi Bebas Aktif Gegara ART dan BoP?
-
KPK Periksa Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
-
Soal Dana Hibah Keraton Solo, Kubu PB XIV Purboyo Siap Diaudit BPK
-
Terseret Polemik LPDP, Alyssa Soebandono Bantah Pernah Terima Dana Negara
-
Dari Mangkrak Jadi Berkilau: Kisah Bangkitnya Hotel Mutiara Malioboro, Harapan Baru di Yogyakarta
-
3 Tahun Alami Kekerasan, Cewek Ini Akhirnya Tempuh Jalur Hukum usai Ditendang Pacar Perkara Utang
-
Waktu Imsak & Buka Puasa Jakarta 26 Februari 2026 Hari Ini, Catat Jam Sahur