SuaraSumedang.id - Teknologi semakin berkembang, institusi pemerintahan pun juga mengikuti perkembangan zaman.
Bayar pajak pun menjadi lebih gampang karena bisa dilakukan secara daring, pelaporan pemberitahuan pajak tahunan (SPT) semakin mudah.
Bisa melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan penyedia jasa aplikasi DJP yang resmi tentunya.
Lalu, seperti apa cara melaporkan SPT melalui aplikasi android atau daring? Seperti dilansir dari Suara.com Kamis (01/09/2022) berikut informasi lengkapnya.
Bagi yang ingin lapor SPT Tahunan PPh Pribadi, seperti yang memiliki status karyawan/pegawai maupun pekerja bebas/pengusaha, bisa melakukan pelaporan secara elektronik menggunakan e-filling.
Diketahui, formulis yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir1770S dan Formulir 1770SS.
Apa saja Perbedaannya ?
Sebenarnya perbedaan mendasar pada penggunaan ketiga formulir tersebut terletak pada status karyawan atau bukan. Tidak hanya itu, formulir tersebut juga berdasarkan besar penghasilan WP OP per tahunnya.
Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Jadwal MotoGP San Marino 2022: Francesco Bagnaia akan Juara Lagi?
1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir SPT 1770SS digunakan pelaporan pajak mereka yang memiliki status pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp 60 juta atau sekitar itu.
2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)
Untuk para pegawai atau karyawan yang memiliki gaji lebih besar dari Rp 60 juta per tahunnya maka perlu melaporkan pajak menggunakan formulir 1770S.
3. Formulir SPT 1770
Bagi Wajib Pajak OP yang merupakan karyawan ataupun pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT dengan formulir 1770.
Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 itu memiliki cara pelaporan yang berbeda.
Lapor 1770SS e-Filing 2021
Cara melaporkan SPT menggunakan formulir 1770SS:
Berita Terkait
-
Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
-
Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan
-
Korlantas Polri Gendeng Pengelola SPBU Hingga Parkir Untuk Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan
-
Sri Mulyani: Orang Miskin Tak Perlu Bayar Pajak, Yang Kaya Wajib Bayar Pajak!
-
Valid atau Hoax? NIK jadi NPWP, Bayi Baru Lahir Sudah Menanggung Pajak
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
7 Bedak Tabur HD untuk Tampilan Wajah Mulus di Depan Kamera
-
Bacaan Doa Ziarah Kubur Lengkap Sebelum Puasa Ramadhan Sesuai Sunnah
-
Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan? Perhatikan Adab Ini!
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Drama Final Piala Asia Futsal 2026 dan Penegasan Bahwa Indonesia Ada dalam Peta
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
3 Fakta Menarik Marapthon Season 3: The Last Tale, Sudah Mulai Tayang!
-
Jadwal Libur Sekolah SMA Sederajat Riau Selama Ramadan dan Lebaran 2026