SuaraSumedang.id - Teknologi semakin berkembang, institusi pemerintahan pun juga mengikuti perkembangan zaman.
Bayar pajak pun menjadi lebih gampang karena bisa dilakukan secara daring, pelaporan pemberitahuan pajak tahunan (SPT) semakin mudah.
Bisa melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak (DJP) dan penyedia jasa aplikasi DJP yang resmi tentunya.
Lalu, seperti apa cara melaporkan SPT melalui aplikasi android atau daring? Seperti dilansir dari Suara.com Kamis (01/09/2022) berikut informasi lengkapnya.
Bagi yang ingin lapor SPT Tahunan PPh Pribadi, seperti yang memiliki status karyawan/pegawai maupun pekerja bebas/pengusaha, bisa melakukan pelaporan secara elektronik menggunakan e-filling.
Diketahui, formulis yang tersedia untuk wajib pajak orang pribadi antara lain Formulir 1770, Formulir1770S dan Formulir 1770SS.
Apa saja Perbedaannya ?
Sebenarnya perbedaan mendasar pada penggunaan ketiga formulir tersebut terletak pada status karyawan atau bukan. Tidak hanya itu, formulir tersebut juga berdasarkan besar penghasilan WP OP per tahunnya.
Berikut penjelasannya:
Baca Juga: Jadwal MotoGP San Marino 2022: Francesco Bagnaia akan Juara Lagi?
1. Formulir SPT 1770SS (Sangat Sederhana)
Formulir SPT 1770SS digunakan pelaporan pajak mereka yang memiliki status pegawai dengan gaji per tahunnya kurang dari Rp 60 juta atau sekitar itu.
2. Formulir SPT 1770S (Sederhana)
Untuk para pegawai atau karyawan yang memiliki gaji lebih besar dari Rp 60 juta per tahunnya maka perlu melaporkan pajak menggunakan formulir 1770S.
3. Formulir SPT 1770
Bagi Wajib Pajak OP yang merupakan karyawan ataupun pegawai dengan penghasilan lain, maka bisa mengisi SPT dengan formulir 1770.
Formulir 1770SS, 1770S dan 1770 itu memiliki cara pelaporan yang berbeda.
Lapor 1770SS e-Filing 2021
Cara melaporkan SPT menggunakan formulir 1770SS:
Berita Terkait
-
Berikut 8 Provinsi Yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2022
-
Permudah Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan, Pemprov DKI Resmikan Gerai Samsat ITC Kuningan
-
Korlantas Polri Gendeng Pengelola SPBU Hingga Parkir Untuk Sosialisasi Bayar Pajak Kendaraan
-
Sri Mulyani: Orang Miskin Tak Perlu Bayar Pajak, Yang Kaya Wajib Bayar Pajak!
-
Valid atau Hoax? NIK jadi NPWP, Bayi Baru Lahir Sudah Menanggung Pajak
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kemlu: Ancaman Saksi Ekonomi AS Tanda Tak Mampu Diplomasi Damai dengan Iran
-
Limbah PT KIMA Aman atau Bikin Cemas? Fakta Ini Mengejutkan Warga
-
Ulasan Broken Strings: Ketika Cinta Berubah Menjadi Kendali
-
Lagi Diskon di Erafone, Ini 5 Ponsel Terjangkau untuk Pelajar Kurang dari Rp2 Juta Plus Link Beli
-
Ratusan Senjata di Sekolah Islam Harapan Ibu Terkait Rencana Kerja Sama Olahraga Menembak
-
Kevin Diks Amankan Tempat di Tim Utama, Pelatih Gladbach Yakin dengan Bek Timnas Indonesia
-
Bakal Numpang Sekolah, Pemkot Jaksel Siapkan Bus dan Mikrotrans Bagi Siswa Dua SD Kebayoran Lama
-
BBKSDA Sumut: Konservasi Batang Toru Butuh Kolaborasi Semua Pihak
-
Sedang Jalani Pemeriksaan Kesehatan di AS, SBY Tak Hadiri Sidang Tahunan MPR dan HUT ke-81 RI
-
20 Ide Hadiah Lomba 17 Agustus Untuk Ibu-ibu Alat Rumah Tangga Murah