Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan laporan investigasi mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, oleh mantan Ketua Divisi Profesi dan Keamanan (Kadiv Propam) Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dari hasil investigasi oleh Komnas HAM tersebut terdapat beberapa temuan yang cukup krusial terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Apa saja? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
1. Pihak kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah
Penemuan pertama yang dihasilkan oleh Komnas HAM yaitu pembatasan akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J oleh pihak kepolisian.
Meskipun pada akhirnya keluarga tetap diberikan izin untuk bisa melihat kondisi jenazah dengan penjagaan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian, tetapi pihak keluarga sempat dibatasi dan dilarang untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
2. Pihak kepolisian tidak menjalankan komitmen
Selain membatas akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah Brigadir J, pihak kepolisian juga tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan.
Hal itu menjadikan keluarga Brigadir J merasa kecewa.
3. Keluarga dapatkan informasi tentang ancaman
Penemuan selanjutnya yang dilakukan oleh Komnas HAM yaitu pihak keluarga mendapatkan informasi adanya ancaman pembunuhan kepada Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh sang kekasih dari Brigadir J, bernama Vera.
4. Temukan fakta perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan istri
Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa di Magelang, pada tanggal 7 Juli 2022 terdapat perayaan hari ulang tahun pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Namun, Komnas HAM juga menyebutkan adanya dugaan kekerasan seksual pada Putri yang dilakukan oleh Brigadir J.
5. Ancaman asisten rumah tangga Sambo
Komnas HAM juga menemukan terdapat ancaman yang dilakukan oleh asisten rumah tangga Ferdy Sambo, bernama Kuat Maruf terhadap Brigadir J.
Berita Terkait
-
Jefri Nichol Beberkan Kesaksian Soal Anak Ferdy Sambo Disebut Sering Buat Onar, Netizen: Yang Adil Untuk Yang Berada
-
Polri, Ini 3 Rekomendasi Sanksi dari Komnas HAM Buat Polisi yang Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Lihat Nomor 1
-
Komnas HAM Akui Motif Pembunuhan Brigadir Joshua karena Dugaan Pelecehan Seksual Putri Sambo di Magelang
-
Mengejutkan! Adanya Perintah Cuci Baju di Kasus Pembunuhan Brigadir J
-
Ferdy Sambo JadI Tersangka Menghalangi Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak