SuaraSumedang.id - Berkas perkara Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J segera dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Ketut Sumedana menyampaikan, mengenai pengembalian berkas tersebut rencananya pekan ini dengan alasan belum lengkap.
"Rencananya pekan ini P-19 (dikembalikan)," kata Agung saat dikonfirmasi ANTARA lewat pesan instan, Senin (5/9/2022).
Tim jaksa peneliti bidang pidana umum menerima pelimpahan berkas perkara tahap satu tersangka Putri Candrawathi, Senin (29/8) lalu.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh jaksa peneliti, Kamis (1/9) berkas dinyatakan belum lengkap, (P-18) berdasarkan surat nomor: B-3423/E.2/Eoh.1/09/2022 tanggan 01 September 2022.
Dengan begitu, berkas perkara tersangka PC akan dikembalikan kepada penyidik dalam tujuh hari setelah surat perihal pengembalian berkas itu untuk dilengkapi (P-19) diterbitkan oleh Jaksa Peneliti yang disertai dengan petunjuk Jaksa.
"Paling lambat Kamis depan (dikembalikan/P-19)," ucapnya.
Tak hanya berkas Putri Candrawathi, Jaksa Peneliti Kejagung pun mengembalikan berkas empat tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka tersebut, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuat Maruf.
Baca Juga: Tingkatkan Perfroma Mark Klok Cs, Begini Menu Latihan ala Luis Milla di Persib
Berkas perkara itu dikembalikan atau P-19 pada Kamis (1/9) lantaran belum lengkap secara formil maupun materiil.
Di samping itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik tim khusus Bareskrim Polri saat ini tengah fokus menyempurnaan berkas perkara kelima tersangka.
Hal ini dilakukan, menurutnya, agar berkas perkara tersebut bisa segera kembali dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengenai masalah timsus, dan timsidik, fokus penyelesaian dan penyempurnaan lima berkas perkara untuj memenuhi apa yang menjadi petunjuk JPU," kata Dedi.
Jenderal bintang dua itu, menyampaikan terima kasih kepada media yang turut mengawal proses penyidikan, yang dilakukan timsus sehingga sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"Sesuai perintah Bapak Kapolri kasus ini harus dibuka secara terang benderang apa adanya, dan tetap proses pembuktian secara ilmiah, kecermatan, kehati-hatian ketelitian harus menjadi standar kerja timsus," katanya. Demikian ANTARA.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
Terkini
-
Anomali Harga Minyak, Mengapa Tidak Melonjak Meski Timur Tengah Memanas?
-
5 Merek Sepatu Sekolah Paling Awet untuk Remaja, Mulai Rp100 Ribuan
-
Bos BCA Titip Pesan Buat Calon Gubernur Bank Indonesia Baru, Apa Isinya?
-
Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana
-
Ledakan Dahsyat Guncang Mall AEON Dua Orang Tewas, Diduga Akibat Kebocoran Gas
-
Era Baru Les Blues! Bienvenue, Zinedine Zidane Resmi Latih Timnas Prancis
-
Apa Pelembap Bisa Mengencangkan Kulit Kendur? Ini 3 Rekomendasi untuk Usia 50 Tahun
-
Bobotoh Bikin Terharu, Mariano Peralta Siap Beri Segalanya untuk Persib
-
Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!
-
Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan