/
Jum'at, 09 September 2022 | 10:18 WIB
ILUSTRASI bus di Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang belum menyesuaikan tarif pasca kenaikan harga BBM. (Sumedangkab.go.id)

SuaraSumedang.id - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) sudah diumumkan secara resmi oleh pemerintah pada 3 September lalu.

Namun, tarif bus di terminal Tipe A Ciakar, Kabupaten Sumedang belum mengalami kenaikan.

Koordinator Terminal Ciakar, Agus Mulyana memastikan hingga saat ini tarif bus baik Antara Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antara Kota Dalam Provinsi (AKDP) masih menerapkan tarif lama.

"Tarif bus AKAP maupun AKBP sampai saat ini belum ada perubahan, masih tarif lama. Jadi belum berubah sejak kenaikan harga BBM," kata Agus, Kamis (8/9/2022).

Namun menurut Agus, pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dari Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, mengenai usulan besaran kenaikan tarif bus AKAP.

"Kami baru terima usulannya untuk AKAP, kalau secara resminya belum. Tentu akan melalui berbagai kajian dulu."

"Sedangkan untuk AKDP itu nanti dari provinsi, karena itu kebijakan dari Pak Gubernur," kata dia.

Sebagaimana dilansir dari Sumedangkab.go.id, Jumat (9/9/2022) seorang pengemudi bus AKAP Sumedang-Jakarta, Rosidin mengatakan, hingga saat ini pihak perusahaan otobus (PO) belum melakukan penyesuaian tarif.

"Kalau perusahaan kan menunggu dari pemerintah, jadi sampai sekarang masih tarif lama saja, Rp70.000," kata dia.

Baca Juga: Perhatian! Warga Sumedang bakal Dapat BLT BBM dan Bansos Sembako, Ini Kata Bupati Dony

Load More