SuaraSumedang.id - Pembayaran pajak bagi kendaraan pemilik motor. Merupakan kewajiban
bagi setiap orang.
Adapun sebagian orang yang telat membayar pajak, dapat terkena denda telat bayar. Lantas bagaimana kita bisa mencari tahu berapa besaran denda.
Saat kita telat membayar pajak dan terkena denda, tentu harus tahu cara menghitungan denda untuk keterlambatan yang telah diperbuat.
Terkadang sebagian orang sering lupa untuk membayar pajak, jika terlalu lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi.
Diketahui, bagi mereka yang memiliki kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur.
Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda.
Melansir dari Suara.com Jumat (9/9/2022), berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.
1. Telat Kurang dari Sebulan
Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan.
Baca Juga: Sisi Lain Demo Tolak Kenaikan BBM di DPR RI, Pendemo Mirip Bahar Smith Disorot
Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.
2. Telat lebih dari sebulan
Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini:
- Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Berita Terkait
-
3 Bagian Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Hukum untuk Dimodifikasi
-
Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV
-
Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti
-
Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya
-
Maksud Hati Bantu Ibu Cat Tembok Rumah, Bocah Ini Justru Lakukan Hal Bikin Ngelus Dada
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Ada Nakes Jakarta Diduga Terlibat Kasus Perundungan Pasien BPJS, Tapi Bukan ASN
-
AI Mengubah Dunia Kerja, Karyawan Tak Cukup Lagi Hanya Andalkan Pengalaman
-
Kemensos Bentuk TP2SR, Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat Permanen
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Cocok untuk Kulit Berminyak sesuai Review
-
5 Contoh Format Rundown Malam Tirakatan 17 Agustus yang Khidmat dan Berkesan
-
MotoGP Inggris 2026 Resmi Dimulai Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya
-
KPK Terima Permohonan Kejagung untuk Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
BLACKPINK Hadir Lengkap di Perayaan 10 Tahun Debut, Acara Banjir Kritik
-
Begini Kondisi Sekolah di Jaksel Usai Temuan 995 Senjata, Yayasan Buka Suara
-
5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih