SuaraSumedang.id - Pembayaran pajak bagi kendaraan pemilik motor. Merupakan kewajiban
bagi setiap orang.
Adapun sebagian orang yang telat membayar pajak, dapat terkena denda telat bayar. Lantas bagaimana kita bisa mencari tahu berapa besaran denda.
Saat kita telat membayar pajak dan terkena denda, tentu harus tahu cara menghitungan denda untuk keterlambatan yang telah diperbuat.
Terkadang sebagian orang sering lupa untuk membayar pajak, jika terlalu lama bayar denda, maka tagihan denda keterlambatan akan semakin tinggi.
Diketahui, bagi mereka yang memiliki kendaraan seperti motor atau mobil di Indoneaia secara legal wajib bayar pajak tahunan dengan teratur.
Sebagai warga yang patuh hukum, tentu Anda harus bayar pajak kendaraan tepat waktu. Jika melewati batas jatuh tempo, Anda harus siap membayar denda.
Melansir dari Suara.com Jumat (9/9/2022), berikut ini cara hitung denda telat bayar pajak motor yang penting untuk diketahui para pemiliki kendaraan motor.
1. Telat Kurang dari Sebulan
Jika Anda telat bayar denda kurang dari sebulan, besaran denda pajak keterlamabatan akan dihitung sesuai lamanya ketermbatan.
Baca Juga: Sisi Lain Demo Tolak Kenaikan BBM di DPR RI, Pendemo Mirip Bahar Smith Disorot
Jika denda bayar pajak terlambat kurang dari sebulan, besaran pajak yang perlu Anda bayar sebesar 25 persen dari tarif pajak yang tercantum pada STNK kendaraan Anda.
2. Telat lebih dari sebulan
Jika Anda telat bayar pajak motor lebih dari sebulan, maka denda yang harus Anda bayar bisa dihitung melalui rumus seperti berikut ini:
- Telat 2 bulan: PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 6 bulan: PKB x 25 perseb x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Telat 1 tahun: PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Berita Terkait
-
3 Bagian Sepeda Motor yang Tidak Melanggar Hukum untuk Dimodifikasi
-
Daftar Sepeda Motor Dilarang Isi Pertalite: Ada Yamaha XMAX Hingga Honda X ADV
-
Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti
-
Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya
-
Maksud Hati Bantu Ibu Cat Tembok Rumah, Bocah Ini Justru Lakukan Hal Bikin Ngelus Dada
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kesehatan Jadi Penghalang, 15 Jemaah Calon Haji Lampung Terpaksa Tunda Keberangkatan
-
Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS Justru Turun!
-
Sekolah Mengajarkan Etika, tapi Mengapa Banyak Kejahatan Lahir di Dalamnya?
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
3 Perangkat iQOO Siap Meluncur: Ada Pesaing POCO X8 Pro Max dan Tablet Anyar
-
BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie
-
5 Rekomendasi HP dengan Chipset Dimensity Terbaik 2026: Performa Kencang, Baterai Anti Boros
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Sisi Gelap 12 Zodiak dalam Percintaan, Bisa Jadi Penyebab Hubungan Asmara Sering Kandas