Suara.com - Di samping mobil dengan kapasitas 2.500 cc ke atas, pemerintah juga melarang beberapa jenis sepeda motor menggunakan Pertalite. Daftar motor yang dilarang menggunakan Pertalite adalah motor dengan kapasitas 250 cc ke atas. Peraturan ini dirumuskan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar BBM bersubsidi yakni Pertalite bisa disalurkan dengan lebih tepat sasaran.
Berdasarkan aturan di atas, berikut ini adalah jenis-jenis motor yang tidak boleh menggunakan Pertalite.
1. Yamaha: kutik T Max, MT09, T07, XMAX, MT-25, R25, dan Lini moge Yamaha seperti R1, R6;
2. Honda: CBR250RR, CRF250 Rally, CB650R, CBR600RR, CBR1000RR, CB500X, CRF1100L Africa Twin Adventure Sport, Gold Wing, Forza 250, dan X-ADV;
3. Suzuki: Suzuki Inazuma, Gixxer SF 250, dan Lini moge Suzuki seperti Suzuki Hayabusa 1.300;
4. BMW: Semua motor roda dua jenis BMW dilarang menggunakan BBM jenis Pertalite. Hal ini karena seluruh lini unit produksi motor BMW dibekali oleh mesin bertenaga diatas 250cc.
5. Kawasaki: KLX250, Ninja 250, Ninja 250SL, Ninja ZX-25R, Ninja ZX10R, Versys-X 250, Versys 1000, Vulcan S, Ninja H2, dan KX450.
Cara Membeli Pertalite
Pemerintah menetapkan aturan pembelian Pertalite dengan aplikasi MyPertamina agar lebih tepat sasaran. Langkah awalnya unduh aplikasi MyPertamina di ponsel pintar kemudian lakukan langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
1. Pertama, instal terlebih dahulu aplikasi MyPertamina melalui Google Play Store atau App Store
2. Kemudian masukkan data diri lengkap seperti nama lengkap, nomor telepon, tanggal lahir, dan atur pin
3. Aktifkan metode pembayaran LinkAja untuk memudahkan pembayaran cashless. Jika masih belum memiliki aplikasi LinkAja, Anda dapat menginstalnya melalui smartphon kemudian lakukan pendaftaran, dan top up saldo sesuai nominal yang diinginkan
4. Jika sudah memiliki aplikasi LinkAja, klik tombol “Bayar”
5. Lalu scan QR Code pada mesin EDC SPBU Pertamina
6. Lakukan konfirmasi, dan klik tombol “Bayar”
Berita Terkait
-
Mirisnya Nasib Nelayan di Manokwari: Sulit Dapat BBM Subsidi, Kini Harganya Makin Mahal
-
Surat Terbukanya Soal BBM Dicuekin Jokowi, Ahmad Syaikhu PKS: Kenaikan Harga BBM Makin Buat Sulit Masyarakat!
-
Bikers Wajib Tahu! 5 Ciri Busi Motor Harus Diganti
-
Dua Pemuda Maling 'Anyaran' Gagal Curi Motor di Pasuruan, Ini Tampangnya
-
Pegawai SPBU Timbun Ratusan Liter Pertalite, Tapi Terbongkar karena Kecerobohan Sendiri
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun, BSI Siapkan Uang Tunai Rp15,49 Triliun
-
Menko Airlangga Puja-puji AI, Bisa Buka Lapangan Kerja
-
Hans Patuwo Resmi Jabat CEO GOTO
-
Airlangga Siapkan KUR Rp10 Triliun Biayai Proyek Gig Economy
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Pabrik VinFast Subang Digeruduk Massa Sehari Usai Diresmikan, Minta 'Jatah' Lokal
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Investor ADRO Dapat Jatah Dividen Rp 4 Triliun, Kapan Mulai Cair?
-
Apa Itu e-Kinerja BKN? Ini Cara Akses dan Fungsinya dalam Pembuatan SKP
-
Panduan Daftar NPWP Online 2025 Lewat Coretax