SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, proses penyaluran bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja akan dilangsungkan secara bertahap.
BSU 2022 tahap I yang akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja/buruh penyalurannya akan dilakukan mulai Senin (12/9/2022).
Penyaluran BSU 2022 tahap I ini dilakukan melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara), dan PT Pos Indonesia dengan besaran Rp600 ribu.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, BSU 2022 Rp600 ribu tahap I pertama ini yang sudah memiliki rekening bank Himbara.
"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan, sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tapa pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar Sanusi.
Simak syarat penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan NIK sesuai KTP
2. Aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota
Baca Juga: Kunjungi Markas Arema FC, Dua Pemain Persib Bandung Ini Punya Misi yang Sama
4. Rekening bank Himbara aktif
5. Bukan PNS, TNI/Polri
6. Tidak menerima bantuan Kartu Prakerja, BPNT, dan PKH dari Kemensos.
Cara cek penerima BSU 2022:
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Lengkapi data diri
- Aktivasi akun dengan kode OTP
- Login dengan akun yang sudah didaftarkan
- Lengkapi profil, data diri, status pernikahan, foto profil dan lokasi
- Cek notifikasi, akan menerima keterangan apakah Anda termasuk calon penerima BSU atau tidak.
Penerima BSU akan kembali menerima notifikasi penyaluran untuk dicek melalui situs resmi Kemenaker, lalu masuk dengan akun yang sudah terdaftar.
Kontributor: Ulil Azmi
Sumber: Suara.com
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC
-
Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI
-
Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK
-
Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir
-
Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat
-
Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!
-
Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass
-
Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!
-
Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah
-
Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar