SuaraSumedang.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkapkan, proses penyaluran bantuan subsidi gaji/upah untuk pekerja akan dilangsungkan secara bertahap.
BSU 2022 tahap I yang akan diberikan kepada 4,36 juta pekerja/buruh penyalurannya akan dilakukan mulai Senin (12/9/2022).
Penyaluran BSU 2022 tahap I ini dilakukan melalui Bank Himpunan Milik Negara (Himbara), dan PT Pos Indonesia dengan besaran Rp600 ribu.
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, BSU 2022 Rp600 ribu tahap I pertama ini yang sudah memiliki rekening bank Himbara.
"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin depan, sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tapa pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," kata Anwar Sanusi.
Simak syarat penerima BSU 2022:
1. WNI dibuktikan dengan NIK sesuai KTP
2. Aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022
3. Memiliki gaji sebesar Rp3,5 juta atau sesuai dengan UMK Kabupaten/Kota
Baca Juga: Kunjungi Markas Arema FC, Dua Pemain Persib Bandung Ini Punya Misi yang Sama
4. Rekening bank Himbara aktif
5. Bukan PNS, TNI/Polri
6. Tidak menerima bantuan Kartu Prakerja, BPNT, dan PKH dari Kemensos.
Cara cek penerima BSU 2022:
- Login bsu.kemnaker.go.id
- Lengkapi data diri
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati