SuaraSumedang.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan tidak memasukan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua, dalam laporan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Taufan mengatakan laporan terkait pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka utama Ferdy Sambo tersebut berbeda dengan laporan kasus sama yang diberikan Komnas HAM kepada penyidik Polri.
Ia menyebut alasan bedanya laporan yang diberikan kepada Jokowi karena tujuannya berbeda. Laporan yang disusun Komnas HAM untuk penyidik Polri tentu dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan ataupun menguatkan temuan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Sementara itu, terkait laporan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi bertujuan sebagai rekomendasi adanya audit kinerja, pembenahan institusi Polri dan pengawasan internal.
"Ini kan ke Presiden, bukan ke penyidik. Kalau ke penyidik lain lagi, ke Presiden tentunya kita bicara yang kaitannya pokok-pokok, soal pokok-pokok masalah gitu. Dan penting rekomendasinya supaya ada audit kinerja, ada pembenahan institusi Polri, pengawasan internal, teknis itu," kata Taufan, di Kemnko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022), melansir dari Suara.com.
Menurut Taufan, terkait temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tercantum dalam laporan sebagai rekomendasi secara umum, mengenai pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami bicara UU TPKS secara umum," kata Taufan.
Taufan mengatakan laporan yang diterima Mahfud MD tersebut, terdapat dua kesimpulan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo.
"Pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yg dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," ungkapnya.
Baca Juga: Puan Maharani dilaporkan ke MKD dan Minta disanksi atas Rayakan Ultah saat di Luar Buruh Demo
Kedua, lanjut dia, adanya obstruction of justic atau upaya menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo dan bawahannya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Komnas HAM pun, ucap dia, mengkategorikan kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut merupakan kejahatan yang sempurna. Jeratan Pasal 340 KUHP pun dianggap sudah tepat.
"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh peyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.
"Artinya, terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana itu kesimpulan kami," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Polri Sudah On The Track Usut Kasus Brigadir J
-
Viral Video Arogansi Pria Diduga Anggota Polisi di Kota Bekasi, Mahfud MD Ikut Buka Suara
-
Kabar Kebocoran Data Negara Akan Didalami, Mahfud MD: Pemerintah Masih Rapat Tentang Ini
-
Aksi Hacker Bjorka Bocorkan Data Mendagri Tito Karnavian
-
Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Jebakan 'Aji Mumpung' Lebaran: Saat Harga Ikan Bakar Setara Fine Dining
-
Berapa Harga Samsung Galaxy A17 Sekarang? Cek Update Terbaru Maret 2026
-
5 Rekomendasi Mobil Listrik Jeep, SUV Tangguh Ramah Lingkungan
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Wajah Muncul Jerawat setelah Lebaran! Ini 4 Acne Serum yang Layak Dicoba
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
8 Drama Korea Tayang April 2026, Perfect Crown dan Yumi's Cells Season 3 Paling Ditunggu
-
Jadwal Operasional BRI Pasca Libur Lebaran 2026
-
5 Rekomendasi HP Gaming Mulai Rp1 Jutaan Maret 2026, Anti Ngelag dan Baterai Awet
-
Harga Minyak Naik, Prabowo Kebut Proyek PLTS buat Gantikan Tenaga Diesel