SuaraSumedang.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan tidak memasukan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua, dalam laporan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Taufan mengatakan laporan terkait pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka utama Ferdy Sambo tersebut berbeda dengan laporan kasus sama yang diberikan Komnas HAM kepada penyidik Polri.
Ia menyebut alasan bedanya laporan yang diberikan kepada Jokowi karena tujuannya berbeda. Laporan yang disusun Komnas HAM untuk penyidik Polri tentu dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan ataupun menguatkan temuan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Sementara itu, terkait laporan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi bertujuan sebagai rekomendasi adanya audit kinerja, pembenahan institusi Polri dan pengawasan internal.
"Ini kan ke Presiden, bukan ke penyidik. Kalau ke penyidik lain lagi, ke Presiden tentunya kita bicara yang kaitannya pokok-pokok, soal pokok-pokok masalah gitu. Dan penting rekomendasinya supaya ada audit kinerja, ada pembenahan institusi Polri, pengawasan internal, teknis itu," kata Taufan, di Kemnko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022), melansir dari Suara.com.
Menurut Taufan, terkait temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tercantum dalam laporan sebagai rekomendasi secara umum, mengenai pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami bicara UU TPKS secara umum," kata Taufan.
Taufan mengatakan laporan yang diterima Mahfud MD tersebut, terdapat dua kesimpulan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo.
"Pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yg dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," ungkapnya.
Baca Juga: Puan Maharani dilaporkan ke MKD dan Minta disanksi atas Rayakan Ultah saat di Luar Buruh Demo
Kedua, lanjut dia, adanya obstruction of justic atau upaya menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo dan bawahannya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Komnas HAM pun, ucap dia, mengkategorikan kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut merupakan kejahatan yang sempurna. Jeratan Pasal 340 KUHP pun dianggap sudah tepat.
"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh peyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.
"Artinya, terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana itu kesimpulan kami," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Polri Sudah On The Track Usut Kasus Brigadir J
-
Viral Video Arogansi Pria Diduga Anggota Polisi di Kota Bekasi, Mahfud MD Ikut Buka Suara
-
Kabar Kebocoran Data Negara Akan Didalami, Mahfud MD: Pemerintah Masih Rapat Tentang Ini
-
Aksi Hacker Bjorka Bocorkan Data Mendagri Tito Karnavian
-
Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar