SuaraSumedang.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menjelaskan alasan tidak memasukan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nopriansyah Yosua, dalam laporan yang diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.
Taufan mengatakan laporan terkait pembunuhan berencana Brigadir J, dengan tersangka utama Ferdy Sambo tersebut berbeda dengan laporan kasus sama yang diberikan Komnas HAM kepada penyidik Polri.
Ia menyebut alasan bedanya laporan yang diberikan kepada Jokowi karena tujuannya berbeda. Laporan yang disusun Komnas HAM untuk penyidik Polri tentu dimaksudkan untuk menjadi pertimbangan ataupun menguatkan temuan dalam kasus yang menewaskan Brigadir J.
Sementara itu, terkait laporan yang disampaikan kepada Presiden Jokowi bertujuan sebagai rekomendasi adanya audit kinerja, pembenahan institusi Polri dan pengawasan internal.
"Ini kan ke Presiden, bukan ke penyidik. Kalau ke penyidik lain lagi, ke Presiden tentunya kita bicara yang kaitannya pokok-pokok, soal pokok-pokok masalah gitu. Dan penting rekomendasinya supaya ada audit kinerja, ada pembenahan institusi Polri, pengawasan internal, teknis itu," kata Taufan, di Kemnko Polhukam, Jakarta, Senin (12/9/2022), melansir dari Suara.com.
Menurut Taufan, terkait temuan dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tercantum dalam laporan sebagai rekomendasi secara umum, mengenai pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
"Kami bicara UU TPKS secara umum," kata Taufan.
Taufan mengatakan laporan yang diterima Mahfud MD tersebut, terdapat dua kesimpulan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan dalang Ferdy Sambo.
"Pertama bahwa telah terjadi extra judicial killing yang dilakukan oleh dalam hal ini yg dilakukan saudara FS (Ferdy Sambo) terhadap almarhum Brigadir Yosua (Brigadir J)," ungkapnya.
Baca Juga: Puan Maharani dilaporkan ke MKD dan Minta disanksi atas Rayakan Ultah saat di Luar Buruh Demo
Kedua, lanjut dia, adanya obstruction of justic atau upaya menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan Ferdy Sambo dan bawahannya dalam pengungkapan kasus tersebut.
Komnas HAM pun, ucap dia, mengkategorikan kasus yang menewaskan Brigadir J tersebut merupakan kejahatan yang sempurna. Jeratan Pasal 340 KUHP pun dianggap sudah tepat.
"Kami percaya pengenaan pasal 340 yang dilakukan oleh peyidik itu dikunci oleh dua kesimpulannya," kata Taufan.
"Artinya, terduga yang sebentar lagi mungkin akan maju ke pengadilan, kami berharap melalui prinsip-prinsip fair trial, majelis hakim bisa memberikan hukuman yang setimpal kepada apa yang dilakukan sebagai satu tindak pidana itu kesimpulan kami," tutupnya.
Berita Terkait
-
Menkopolhukam Mahfud MD Sebut Polri Sudah On The Track Usut Kasus Brigadir J
-
Viral Video Arogansi Pria Diduga Anggota Polisi di Kota Bekasi, Mahfud MD Ikut Buka Suara
-
Kabar Kebocoran Data Negara Akan Didalami, Mahfud MD: Pemerintah Masih Rapat Tentang Ini
-
Aksi Hacker Bjorka Bocorkan Data Mendagri Tito Karnavian
-
Ikuti Langkah Ferdy Sambo, AKBP Jerry Raimond Siagian Nyatakan Banding usai Divonis Pecat
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
3 Jenis Kecelakaan yang Ditanggung Jasa Raharja, Apakah Tabrakan Tunggal Termasuk?
-
Terpopuler: Gempa Pacitan Sebabnya Apa? Black Shark Gahar Muncul
-
7 Drama MBC yang Tayang di 2026, Ada Perfect Crown hingga Your Ground
-
Lelah Seharian? Ini 5 Pilihan Drama Korea Dunia Kerja dengan Kisah Menyentuh
-
6 Harga Baterai Mobil Listrik 2026: Mulai Rp100 Juta, Mana Paling Worth It untuk Kamu?
-
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
-
5 Rekomendasi Smart TV 55 Inch Murah untuk Netflix and Chill
-
Timnas Futsal Indonesia Masuk Jajaran Elit, Tim ke-7 yang Tembus Final Piala Asia
-
4 Ide Gaya Layering ala Ten WayV yang Bikin OOTD Makin Stand Out!
-
Gempa Pacitan M 6,2 Termasuk Jenis Gempa Apa? Jika Tembus M 7,0 Berpotensi Tsunami