/
Senin, 12 September 2022 | 21:28 WIB
syarat pendataan tenaga non ASN 2022 - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer. (pendataan-nonasn.bkn.go.id)

SuaraSumedang.id – Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara online, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN, baik di instansi pusat maupun instansi daerah.

Adapun syarat pendataan tenaga honorer atau ASN 2022 perlu dipersiapkan, mengingat beberapa poin ketentuan penting untuk bisa mendaftar. Ketentuan tersebut mengacu pada, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Terkait dengan pendataan ini yang tengah berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pendaftaran Non ASN. Oleh karena itu, pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi.

Tahapan untuk melakukan pendaftaran melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tenaga honorer harus memahami terkait ketentuan, skema, dokumen, hingga syarat yang perlu disiapkan dalam pendataan tenaga non ASN 2022.

Seperti apa tahapan yang harus dilalui, dilansir Suara.com Senin (12/9/2022) berikut rangkumannya.

Cara Pendaftaran Akun Pendataan Tenaga Non ASN

Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan ketika proses pendaftaran akun, yaitu: 

1. Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/  untuk membuat akun baru. 

2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN. 

Baca Juga: Puan Maharani dilaporkan ke MKD dan Minta disanksi atas Rayakan Ultah saat di Luar Buruh Demo

3. Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’. 

4. Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’. 

5. Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum. 

6. Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”. 

7. Jika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2. 

8. Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan. 

Load More