SuaraSumedang.id – Pendataan non Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan secara online, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lakukan pendataan tenaga honorer atau non ASN, baik di instansi pusat maupun instansi daerah.
Adapun syarat pendataan tenaga honorer atau ASN 2022 perlu dipersiapkan, mengingat beberapa poin ketentuan penting untuk bisa mendaftar. Ketentuan tersebut mengacu pada, Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.
Terkait dengan pendataan ini yang tengah berlangsung hingga 31 Oktober 2022. Meskipun demikian, tanggal 30 September 2022 menjadi batas akhir pendaftaran Non ASN. Oleh karena itu, pihak instansi diminta untuk melakukan prafinalisasi.
Tahapan untuk melakukan pendaftaran melalui laman milik BKN di pendataan-nonasn.bkn.go.id. Tenaga honorer harus memahami terkait ketentuan, skema, dokumen, hingga syarat yang perlu disiapkan dalam pendataan tenaga non ASN 2022.
Seperti apa tahapan yang harus dilalui, dilansir Suara.com Senin (12/9/2022) berikut rangkumannya.
Cara Pendaftaran Akun Pendataan Tenaga Non ASN
Terdapat beberapa langkah yang harus diperhatikan ketika proses pendaftaran akun, yaitu:
1. Masuk ke laman link https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/ untuk membuat akun baru.
2. Pastikan data Anda sudah didaftarkan oleh instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan non ASN.
Baca Juga: Puan Maharani dilaporkan ke MKD dan Minta disanksi atas Rayakan Ultah saat di Luar Buruh Demo
3. Pada halaman utama, klik menu ‘buat akun’.
4. Lalu isi data yang diminta pada menu ‘Langkah 1. Pengecekan Identitas’.
5. Jika sudah sesuai maka klik ‘Lanjutkan’. Perhatikan data yang ditampilkan, apakah honorer sudah didaftarkan oleh instansi terkait atau belum.
6. Apabila tenaga Non-ASN sudah didaftarkan maka akan muncul sebuah tampilan halaman ‘Langkah 2. Lengkapi Data’. Namun jika data belum didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan “Anda belum didaftarkan oleh admin notifikasi”.
7. Jika sudah berhasil, silahkan klik ke Langkah 2.
8. Segera isi data-data yang diminta pada kolom. Pastikan Anda mengisi data dengan benar sesuai yang diperintahkan.
9. Jika semua data sudah terisi dan sudah mengunggah file, maka isi kode captcha dan tekan ‘Lanjutkan’.
10. Terakhir, cek ulang data. Jika semua sudah benar, Anda dapat menekan tombol ‘Proses pembuatan akun’. Jika ingin melakukan perbaikan terhadap data, tekan ‘Kembali’.
Demikian tadi informasi mengenai syarat pendataan tenaga non ASN 2022. Jika Nada termasuk ke dalam kriteria pendataan dan sudah memenuhi syarat yang disebutkan di atas, segera daftarka diri Anda!
Berita Terkait
-
Kasus Wanita Tewas di Parkiran DPRD Riau, Polisi Disebut Periksa Seorang PNS
-
Diduga Tenaga Honorer dan Lurah Berseragam SMA, Asyik Berjoget di Tempat Karaoke
-
Tak Terima Namanya Dicatut Jadi Anggota Parpol, Sebanyak 25 Warga DIY Mengadu ke Bawaslu
-
Pendataan Non ASN untuk Apa? Tenaga Honorer Segera Daftarkan Diri!
-
Soroti Penghapusan Tenaga Honorer, Angota Komisi IX DPR: Butuh Persiapan Panjang
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Kenapa Sabun Mandi Tidak Boleh untuk Wajah? Ini Alasan Pentingnya
-
Ulasan A Model Family: Menimbang Moralitas di Tengah Desakan Kehidupan
-
Bicara Boleh Biasa, Perform yang Menentukan: Jago MC ala Ongky Hojanto
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Max Havelaar! Novel Legendaris Pelajaran SMA yang Mengguncang Belanda
-
Gubernur Khofifah Beri Kado Kemerdekaan HUT ke-81 RI: Bebaskan Pajak Daerah, Ringankan Beban Warga
-
Kabinet Bayangan: Dana MBG di Pos Pendidikan Korbankan Nasib Guru dan Sekolah
-
5 Low pH Cleanser Lokal yang Aman untuk Kulit Sensitif, Cuma Rp30 Ribuan!
-
Cushion Skintific Paling Bagus yang Mana? Ini Perbedaan Kemasan Biru, Pink, Hijau, dan Gold
-
Menemukan Ruang Sunyi dalam Selamat Menunaikan Puisi Karya Joko Pinurbo