Suara.com - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer pada 2023 mendatang. Saat ini, para tenaga honorer diminta untuk melakukan pengisian pendataan non ASN. Lantas, pendataan non ASN untuk apa?
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018, pemerintah melarang seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah untuk melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Menanggapi larangan tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melakukan pendataan tenaga non ASN baik di instansi pusat maupun instansi daerah. Lalu, pendataan non ASN ini untuk apa? Berikut ini penjelasannya.
Pendataan non ASN untuk Apa?
Pendataan tenaga non-ASN ini dilakukan untuk memudahkan pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. Tak hanya itu, data yang dimaksud akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan maupun mekanisme penyelesaian permasalahan tenaga non ASN.
Adapun pendataan tenaga non ASN ini akan berlangsung secara daring melalui portal BKN, https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/. Lalu apa hal-hal yang perlu dicermati tenaga non ASN selama pendataan ini berlangsung? Yuk simak ulasan di bawah ini?
Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
- Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
- Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
- Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Alur Pendaftaran Pendataan Non ASN Tahun 2022
Baca Juga: Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?
Telah disebutkan sebelumnya bahwa pendataan ini akan dilakukan melalui laman resmi BKN. Lalu bagaimana alur pendaftarannya?
- Mula-mula admin atau operator tiap instansi diharap mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih bekerja dan memenuhi persyaratan sebagaimana yang telah dijabarkan sebelumnya.
- Setelah admin atau operator berhasil mendaftarkan tenaga non ASN di lingkungan kerjanya maka tenaga non ASN yang dimaksud dipersilahkan membuat akun pendaftaran.
- Silahkan mengisi informasi-informasi yang dibutuhkan pada laman pendaftaran lallu tenaga non-ASN dapat mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun.
- Instansi tempat Anda bekerja wajib melakukan verifikasi dan validasi dari data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non-ASN.
- Terakhir, instansi akan melakukan finalisasi dan mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN.
Batas Pendaftaran Pendataan Non ASN
Adapun batas pendaftaran pendataan tenaga non ASN tahun 2022 yaitu:
- Tahap prafinalisasi berlangsung pada 30 September 2022.
- Tahap finalisasi berlangsung pada 31 Oktober 2022.
Demikian penjelasan perihal pendataan non ASN untuk apa beserta syarat, alur pendaftaran hingga batas pendaftaran. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
-
Cara Buat SKCK Terbaru, Perhatikan Syarat dan Aturannya, Sudah Wajib BPJS Kesehatan?
-
Benarkah Lulusan SMA Bisa Jadi Presiden? Cek Syarat Capres 2024
-
Syarat Calon Anggota DPR 2024: Lulusan SMA, Tidak Perlu SKCK, Mantan Napi Boleh Daftar
-
Syarat Calon Anggota DPR Pemilu 2024, Tak Wajib Punya SKCK
-
Sudah Cair! Ini Cara Mencairkan BLT BBM Rp 600 Ribu Tanpa Potongan
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Rahayu Saraswati Tetap Wakil Ketua Komisi VII DPR Usai Putusan MKD, Begini Kata Dasco
-
Pengendara Mobil Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Dharmawangsa Raya Saat Hujan Deras
-
Demi Restorasi Lingkungan, KLH Ajak Kawasan Ekowisata di Puncak Tanam Harapan Baru
-
Kejagung Tampik Soal Wakil Wali Kota Bandung Terjaring OTT: Hanya Pemeriksaan!
-
Viral 'Bang Jago' Minta Jatah Rp 5 Ribu di Pasar Tangsel, Polisi Turun Tangan
-
Hari Ini, Prabowo Bertolak ke Korea Selatan untuk KTT APEC 2025
-
Istana Terima Aspirasi Guru Madrasah yang Ingin Diangkat jadi ASN, Keputusan Tunggu Respons Presiden
-
PLN Dukung KESDM Salurkan BPBL Bagi Ratusan Keluarga Prasejahtera di Minahasa
-
BRIN Temukan Mikroplastik di Air Hujan Jakarta, Begini Imbauan Kemenkes