/
Rabu, 14 September 2022 | 19:16 WIB
Bharada E dan Ferdy Sambo. (Instagram/pembasmi.kehaluan.reall)

SuaraSumedang.id - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik soroti perbedaan pengakuan antara Ferdy Sambo dan juga Bharada E.

Taufan menerangkan dalam kasus Brigadir J berdasarkan pengakuan Bharada E, Ferdy Sambo memerintahkan untuk mengisi amunisi.

"Bharada E menambahkan lagi bahwa Ferdy Sambo memerintahkan dia mengisi amunisi," ujarnya dilansir dari Suara Rabu (14/9/22).

Sementara menurutnya, Ferdy Sambo sendiri membantah hal tersebut.

"Ferdy Sambo enggak ngaku. Dia bilang 'enggak ada saya suruh dia untuk mengisi amunisi," ujarnya.

Perbedaan pengakuan itu ujarnya akan berdampak hukum kepada keduanya.

Menurutnya, benar atau tidak pengakuan dari keduanya akan nanti akan diuji dipengadilan.

"Kalau benar Sambo memerintahkn Bharada E mengisi amunisi itu akan memperkuat dia memang dia mengkomandoi, memang dia untuk membunuh. Namun kalau itu terbantahkan, bukan dia (Ferdy Sambo), berarti keluar dari jeratan hukum, tapi kan meringankan beban hukumnya dia," pungkasnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Punya Banyak Rekening, Bukti Rekening Gendut Petinggi Polri

Load More