SuaraSumedang.id - Mengacu pada pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, membuat tenaga honorer akan segera dihapuskan.
PP No. 49 Tahun 2018 mengatur tentang tenaga manajemen PPPK dan pejabat lain di lingkungan pemerintah yang dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN.
Pendataan non ASN dilaksanakan untuk memetakan kondisi tenaga non ASN di lapangan. Data tersebut akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus.
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:
Baca Juga: Produser Drama Big Mouth Ungkap Kelanjutan Season 2
1. Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).
2. Pegawai non ASN petugas kebersihan.
3. Pegawai non ASN pengemudi.
4. Pegawai non ASN satuan pengamanan.
5. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).
6. Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.
7. Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.
Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.
Perihal bagaimana cara membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 adalah sebagai berikut :
1. Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
2. Klik menu Buat Akun
3. Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas
4. Lengkapi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)
5. Klik Lanjutkan
6. Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’
7. Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan
8. Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa
9. Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’
10. Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2
11. Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’
12. Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’
Demikian informasi mengenai kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022. Semoga bermanfaat!
Sumber : Suara.com
Berita Terkait
-
7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN
-
7 Tenaga Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN 2022, ini Kriterianya!
-
Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawai non-ASN Pelaku Pelecehan Seksual
-
Tertangkap Polisi! Video Viral ASN Tendang Motor Wanita hingga Terjungkal
-
BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Berikut Tahapannya
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
5 Sampo untuk Menghitamkan Rambut di Indomaret, Solusi Praktis Tutupi Uban
-
Siapa yang Salah? Polisi Periksa 31 Saksi Terkait Kecelakaan Beruntun KRL vs Argo Bromo
-
Aksi Spontan Dua Siswi SMA Bikin Haru di Malioboro, Ikut Nyanyi Bareng Pengamen
-
83 Ribu Anak Putus Sekolah di Sulsel, Ini Penyebab Utama
-
Budget Rp30 Juta? Tinggalkan Motor, Pilih 5 Mobil Bekas Bertampang Timeless Ini
-
Isak Tangis Pecah di Pemakaman Myta, Dokter Muda Diduga 3 Bulan Tanpa Libur di RSUD KH Daud Arif
-
5 Sepatu Lari Reebok Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
-
Mitos Sekolah Gratis: Menelusuri Labirin Biaya di Balik SPP Nol Rupiah
-
Era Baru Smartphone: 5 HP 2026 dengan Daya Tahan 3 Hari dan Performa Ngebut
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program