Deli.Suara.com - Tenaga honorer diimbau untuk melakukan pengisian pendataan non ASN, pasalnya pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer 2023 mendatang.
Penghapusan tenaga ini honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Disebutkan, bahwa seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.
Pendataan non ASN dilakukan untuk memudahkan dalam pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan.
Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan mekanisme penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus.
Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022
Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:
1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Permohonan Bandingnya Ditolak
3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan
Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN
pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-
dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan
Catatan Sipil
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji
Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:
Berita Terkait
-
Kriteria Tenaga Honorer yang Masuk Pendataan Non ASN 2022
-
Link dan Cara Membuat Akun Pendataan Non ASN 2022, Honorer Segera Daftar!
-
3.000 Tenaga Honorer di Pemkab OKU akan Diberhentikan
-
Lebih Dari Sejuta Honorer Guru dan Nakes Diangkat Menjadi PPPK Tahun Ini
-
Aman dari Retweet, Ini 2 Cara Privasi Akun Twitter!
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Aksi Kelima Terhenti! Kurir 2 Kg Sabu Ditangkap di Bandara Silangit
-
HFM dan Arsenal Umumkan Kemitraan Global Jangka Panjang
-
OJK Terbitkan Aturan Baru, Asing Bisa Akses Informasi Keuangan Indonesia
-
Jaringan Luas AgenBRILink BRI Menggerakkan Ekonomi Rakyat
-
Veda Ega Pratama Cetak Sejarah Jadi Pembalap Indonesia Pertama Raih Podium Moto3 GP Brasil
-
Puncak Arus Balik Lebaran Bandara Kualanamu Diprediksi 29 Maret 2026
-
Batal Debut September 2026, Ini Bocoran Tanggal Peluncuran iPhone Fold Terbaru
-
Death Stranding 2 Pecahkan Rekor di PC, Jadi Jawaban Telak untuk Sony
-
Cerita Warga Kampung Nelayan Sejahtera Indramayu, Lebaran Perdana di Rumah Baru dari Pemerintah
-
Kisah Penebusan Dosa dan Keteguhan Prinsip dalam Hidup di Novel Janji