/
Senin, 19 September 2022 | 17:34 WIB
Tampilan laman website pendataan non ASN. (Istimewa)

Deli.Suara.com - Tenaga honorer diimbau untuk melakukan pengisian pendataan non ASN, pasalnya pemerintah akan resmi menghapus tenaga honorer 2023 mendatang.

Penghapusan tenaga ini honorer tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 dan PP Nomor 49 Tahun 2018. 

Disebutkan, bahwa seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer dan/atau tenaga non-ASN.

Pendataan non ASN dilakukan untuk memudahkan dalam pemetaan kondisi tenaga non ASN atau tenaga honorer di lapangan. 

Data yang terkumpul akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan dan mekanisme penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus.

Syarat Pendataan Non ASN Tahun 2022

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, adapun syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

1. Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Permohonan Bandingnya Ditolak

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan

Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN 
pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumen-
dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan 
Catatan Sipil 
2. Kartu Keluarga
3. Ijazah
4. Pas foto
5. Swafoto/selfie
6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
7. Bukti Pembayaran Gaji

Cara Membuat Akun 

Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

Load More