SuaraSumedang.id - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi kewajiban mengikuti pembinaan mental.
Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi.
"Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucap Nurul.
Seperti mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.
Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) kemarin, di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.
Baca Juga: Setelah Resmi Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Tak akan Tinggal Diam
Dalam sidang etik Iptu Januar Arifin tersebut menghadirkan enam saksi yang berinisial Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.
Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.
Eks Anak Buah Ferdy Sambo
Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental.
Hal itu dilakukan terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalan tugas terkait kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Senin (19/9), sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Berita Terkait
-
Kasus Sambo, Kamaruddin: Presiden Biarkan Polri Terjebak Lumpur sampai Tak Bisa Keluar
-
Ferdy Sambo Hajar Kuat Maruf Bikin Tak Sadarkan Diri hingga Dilarikan ke RS, Benarkah?
-
Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Permohonan Bandingnya Diterima Kapolri
-
Putri Candrawathi Disebut Murka ke Sambo yang Nikah Lagi hingga Ancam Bongkar Bisnis Mafia
-
Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Timnas Indonesia Dibagi Dua Tim? John Herdman Bahas Strategi Khusus Jelang AFF dan FIFA Matchday
-
Heboh Jule Diduga Hamil Anak Safrie Ramadhan, Begini Awal Mulanya
-
4 Cushion dengan Allantoin untuk Hasil Flawless Sekaligus Menenangkan Kulit
-
Florian Wirtz Tolak Beban Status Favorit Timnas Jerman di Piala Dunia 2026, Panggung Tebus Dosa
-
28 Mei 2026 Bank Buka atau Tidak? Cek Jadwal Operasional saat Iduladha
-
7 Kelebihan Naik Travel untuk Perjalanan Antarkota
-
Lagi Capek Kerja? Drama 'See You at Work Tomorrow' Bakal Jadi Tamparan Realita Buat Kamu
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
5 Moisturizer Wardah untuk Mencerahkan Kulit, Bikin Wajah Glowing dan Lembap
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius