SuaraSumedang.id - Mantan Pamin Den A Ropaminal Divpropam Polri, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi kewajiban mengikuti pembinaan mental.
Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak profesional menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.
"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9/2022).
Selain dijatuhi sanksi wajib mengikuti pembinaan mental, Pimpinan Sidang KKEP menjatuhkan sanksi administrasi.
"Pimpinan sidang juga menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucap Nurul.
Seperti mutasi bersifat demosi (penurunan jabatan) selama dua tahun sejak dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri pada 22 Agustus 2022.
"Dan kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak-pihak yang dirugikan," ujar Nurul.
Sidang KKEP terhadap Iptu Januar Arifin dilaksanakan Selasa (20/9/2022) kemarin, di Divisi Propam Polri Gedung TNCC Mabes Polri.
Sidang dipimpin Kombes Rachmat Pamudji sebagai Ketua, Kombes Satius Ginting sebagai Wakil Ketua, dan Kombes Pitra Andreas Ratulangi sebagai Anggota.
Baca Juga: Setelah Resmi Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Tak akan Tinggal Diam
Dalam sidang etik Iptu Januar Arifin tersebut menghadirkan enam saksi yang berinisial Kombes ANP, AKP IF, Iptu HT, Aiptu SA, Aipda RJ, dan Briptu SMH.
Pimpinan sidang menyatakan Iptu Januar Arifin melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pasal 10 ayat (1) huruf f Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding," kata Nurul.
Eks Anak Buah Ferdy Sambo
Untuk kedua kalinya Pimpinan Sidang KKEP Polri menjatuhkan sanksi pembinaan mental.
Hal itu dilakukan terhadap pelanggar etik tidak profesional dalam menjalan tugas terkait kasus Brigadir J.
Sebelumnya, Senin (19/9), sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Briptu Sigit Mukti Hanggono, mantan anggota Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
Berita Terkait
-
Kasus Sambo, Kamaruddin: Presiden Biarkan Polri Terjebak Lumpur sampai Tak Bisa Keluar
-
Ferdy Sambo Hajar Kuat Maruf Bikin Tak Sadarkan Diri hingga Dilarikan ke RS, Benarkah?
-
Ferdy Sambo Masih Anggota Polri, Permohonan Bandingnya Diterima Kapolri
-
Putri Candrawathi Disebut Murka ke Sambo yang Nikah Lagi hingga Ancam Bongkar Bisnis Mafia
-
Tidak Profesional! Ipda Arsyad Jalani Sidang Etik dan Terlibat Kasus Ferdy Sambo
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!
-
Kematian Kucing Kesayangan Jadi Pertanda, Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Gadis Bogor
-
Jelang Libur Idul Adha, Promo Alfamart Bikin Kalap: Sosis Korea Rp5.900 hingga Kanzler Murah
-
Dedi Mulyadi Beri Peringatan Keras: Nekat Titip Siswa di Sekolah Maung, Kepsek Langsung Dipecat
-
Diduga Gara-gara Kopi, Menantu di Empat Lawang Tega Habisi Ibu Mertua lalu Buang ke Sungai
-
Cekcok Pinjam Uang Rp600 Ribu Berujung Maut, Misteri Jasad Wanita di Pohon Melinjo Terungkap
-
Polisi Ungkap Motif Keji di Balik Temuan Jasad Wanita di Cipocok Jaya Serang
-
PTBA Sabet Diamond PROSPER A IRCA 2026, Perkuat Budaya Kepatuhan dan Tata Kelola
-
Masjid Al Afghani Tak Kunjung Rampung, DPRD Sukabumi Desak Dinas Perkim Transparan Soal Anggaran
-
Review 5 Sepatu Lari Lokal yang Katanya 'Tiru' Brand Luar, Mirip atau Beda Jauh?