/
Kamis, 22 September 2022 | 07:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Suara.com/Rakha)

Keduanya sama-sama mantan anggota Divisi Propam saat dipimpin oleh Ferdy Sambo.

Keduanya dimutasi bersama-sama dengan 24 orang anggota Polri lainnya yang terlibat dalam ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas terkait kasus Brigadir J.

Kemarin, Rabu (21/9) Sidang KKEP kembali digelar untuk terduga pelanggar AKP Idham Fadilah, mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri.

Sidang dilaksanakan pukul 13.00 WIB menghadirkan lima orang saksi yang berinisial Kombes Pol. ANP, Iptu HT, Iptu JA, Aiptu SA, dan Briptu SMH.

"Adapun wujud perbuatan (pelanggarannya) ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," kata Nurul.

Hingga hari ini tercatat sudah 14 orang anggota Polri yang menjalani sidang etik, sebanyak 13 di antaranya telah diputus dan dijatuhkan sanksi, satu orang masih dalam proses sidang (AKP Idham Fadilah).

Dari 13 orang tersebut, sebanyak lima orang dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH), sanksi demosi selama satu tahun kepada empat orang.

Sekaligus sanksi demosi selama satu tahun kepada dua orang, dan sanksi meminta maaf kepada satu orang.

Sumber: SuaraJakarta.id

Baca Juga: Setelah Resmi Dipecat dari Anggota Polri, Ferdy Sambo Tak akan Tinggal Diam

Load More