SuaraSumedang.Id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan satu di antara bentuk bantuan yang pemerintah siapkan untuk masyarakat.
BSU sendiri adalah bantuan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja atau buruh yang rentan secara ekonomi terlebih terkena dampak dari Covid-19.
Namun, sayangnya, setiap penyaluran bantuan, hal-hal di luar teknis kerap terjadi seperti, salah penyaluran dan lain semacamnya.
Dalam kasus penyaluran BSU pun tak jarang pekerja yang telah masuk kategori justru tidak menerima bantuan.
Kasus-kasus ini biasanya gampang ditemui ketika mengecek akun di website Kementerian Ketenagakerjaan.
Setelah pekerja mengisi semua data yang dibutuhkan pada akun tersebut, maka akun akan menerima salah satu pemberitahuan, yakni antara terdaftar dan tidak terdaftar sebagai penerima BSU.
Melansir https://bsu.kemnaker.go.id/, pekerja yang terdaftar akan langsung bisa melanjutkan ke langkah berikutnya.
Sementara itu, bagi yang tidak terdaftar akan mendapatkan alasan terkait kegagalan pendaftaran tersebut.
Pekerja yang tidak terdaftar merupakan pekerja yang tidak memenuhi syarat berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.
Baca Juga: Bandingkan Pemberian BLT Era SBY dan Jokowi, Andi Arief: Sekarang untuk Kepentingan Politik Penguasa
Pekerja juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Jika anda termasuk dalam orang yang mengalami hal tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah membuat pengaduan BSU melalui website Kementerian Ketenagakerjaan R.I di www.bsu.kemnaker.go.id atau melalui Call Center dengan nomor : 1500 630 pada hari Senin – Jum’at pukul 08.00 – 16.00 WIB.
Demikian panduan cara melapor apabila tidak memperoleh BSU sebagaimana mestinya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Shin Tae-yong Resmi Dihukum 10 Tahun, Bagaimana Nasibnya di Persija Jakarta?
- 4 Zodiak yang Diprediksi Hidup Lebih Tenang dan Damai di Akhir Juli 2026, Siapa Saja?
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Back-to-Back Juara! Kemenangan Fajar/Fikri di China Open 2026 Jadin Titik Balik Ganda Putra RI
-
Undang Wapres Hingga Dedi Mulyadi, Festival Merah Putih Kota Bogor Siap Digelar 9 Agustus
-
Kapitra Ampera Sebut Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Maling Gede
-
Misi Lahirkan Srikandi Baru, Kejurnas Panahan Junior 2026 Diikuti 906 Atlet dari 29 Provinsi
-
Penyelundupan Sabu 2 Kg dari Aceh ke Jakarta Gagal di Bandara Pekanbaru
-
Mencekam! Buaya Situ Habibi Sukabumi Terekam Menerkam Anak Sapi di Depan Wisatawan
-
Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir
-
Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa
-
Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu
-
Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting