SuaraSumedang.id - Pemerintah menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Saat ini, BPJS akan kembali untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan berbagai bantuan.
Seperti halnya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sering kita temui.
Tidak hanya menjamin keperluan biaya pengobatan, BPJS juga dapat menjamin keperluan alat kesehatan. Seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).
Diketahui satu di antara berbagai macam alat kesehatan, yang dapat dijamin oleh BPJS berupa kacamata.
Bagi peserta BPJS yang hendak mendapatkan kacamata tersebut, tentunya terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
1. Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.
2. Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Baca Juga: Harta Anne Ratna Mustika Capai Rp 10 Miliar, Berupa Tanah hingga Kendaraan Mewah
3. Membawa Kartu BPJS Kesehatan.
4. Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.
5. Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.
Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.
BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Demikian semoga bermanfaat!.
Berita Terkait
-
Ini Rincian Biaya Klaim Kacamata BPJS Kesehatan Kelas 1-3
-
Yulida: Program JKN Hadir dari Kita untuk Semua
-
5 Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan Lewat Website, SMS hingga Mobile JKN
-
MPP Kota Singkawang Berikan Layanan Terbaik kepada Peserta JKN-KIS
-
Dosen Universitas Borneo Apresiasi Layanan Digital Program JKN
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Butuh Uang Cepat? Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian Agar Dapat Harga Terbaik!
-
Lebih dari Sekadar Angpao, Ini Pengalaman Eksklusif Nasabah BRI di Foyer 'Taste of Peranakan'
-
Apakah Warga KTP Non-DKI Boleh Ikut Mudik Gratis Pemprov? Begini Caranya
-
Hukum Tarawih Berjemaah dengan Imam dari Live TikTok, Apakah Sah?
-
BRI Gelar Pesta Imlek Spektakuler di Jakarta, Intip Kemeriahan Kuda Api Bersama Nasabah
-
Usulan KSPI THR H-21 Ditolak! Ini Kata Menaker Soal Batas Waktu Pembayaran THR Idulfitri 2026
-
Pemain Keturunan Rp 347 Miliar Tolak Timnas Indonesia Kini Jadi Aset Emas di Liga Inggris
-
Harga Mobil Dinas Rp8,5 M, Gubernur Kaltim: Masa Mobil Kepala Daerah ala Kadarnya?
-
2 Alasan Kita Harus Berterima Kasih kepada Persib Meski Perjuangannya di Asia Berakhir Ricuh
-
Vivo Y05 Debut Global, HP Murah Sejutaan Mirip iPhone Ini Bersiap ke Indonesia