/
Kamis, 22 September 2022 | 23:09 WIB
Warga mendapatkan pelayanan pendaftaran dari petugas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan di Jakarta. (suara.com/Kurniawan Mas'ud)

SuaraSumedang.id - Pemerintah menjamin kesehatan masyarakatnya melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Saat ini, BPJS akan kembali untuk mewujudkan kesehatan masyarakat dengan berbagai bantuan.

Seperti halnya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sering kita temui.

Tidak hanya menjamin keperluan biaya pengobatan, BPJS juga dapat menjamin keperluan alat kesehatan. Seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).

Diketahui satu di antara berbagai macam alat kesehatan, yang dapat dijamin oleh BPJS berupa kacamata.

Bagi peserta BPJS yang hendak mendapatkan kacamata tersebut, tentunya terdapat beberapa prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Cara Klaim Kacamata BPJS Kesehatan 

1. Datang langsung ke optik rekanan BPJS Kesehatan.

2. Pastikan Anda membawa indetitas seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk).

Baca Juga: Harta Anne Ratna Mustika Capai Rp 10 Miliar, Berupa Tanah hingga Kendaraan Mewah

3. Membawa Kartu BPJS Kesehatan.

4. Membawa resep dokter yang telah dilegalisasi dari kantor BPJS Kesehatan.

5. Kemudian tinggal melakukan pembelian kacamata di optik rekanan BPJS Kesehatan dan pilihlah frame sesuai yang diinginkan.

Sampai ditahap ini Anda tinggal menunggu kacamatanya selesai supaya dapat dipergunakan.

BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris atau kacamata dengan ukuran minimal yakni 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.

Demikian semoga bermanfaat!.

Load More