/
Rabu, 21 September 2022 | 10:16 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan - Bansos PBI JK (bpjs-kesehatan.go.id)

SuaraSumedang.id - BPJS Kesehatan kali ini memberikan fasilitas kacamata yang bisa didapatkan dengan melakukan berobat di puskesmas atau rumah sakit.

Bagi Anda yang belum pernah berpengalaman membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, sebaiknya simak informasi ini.

Cara klaim kacamata BPJS 2022 sangat mudah jika sudah tahu prosedur yang benar. Peserta BPJS Kesehatan memang memiliki hak untuk menggunakan manfaat klaim kacamata.

Pengambilan kacamata bisa dilakukan pemegang Kartu BPJS atau Kartu Indonesia Sehat di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan (optik kacamata BPJS terdekat)

Karena BPJS Kesehatan juga menyediakan fasilitas pembelian kacamata. Seperti dilansir dari Suara.com, Selasa (20/9/2022).

Meski begitu, bagi Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya ada prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

Plafon Klaim Kacamata BPJS Kesehatan

Pastikan Anda tahu terlebih dahulu jumlah dari plafon kepesertaan BPJS Kesehatan sebelum klaim dilakukan. 

Karena, jatah plafon atau subsidi kacamata BPJS Kesehatan sendiri berbeda-beda sesuai dengan kelasnya. 

Baca Juga: Pilih Fokus Jadi YouTuber, Mantan Kiper Manchester United Ini Resmi Gantung Sepatu

- Peserta BPJS Kesehatan Kelas I mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp300 ribu. 

- Peserta BPJS Kesehatan Kelas II mendapatkan plafon atau  subsidi kacamata sebesar Rp200 ribu. 

- Peserta BPJS Kesehatan Kelas III mendapatkan plafon atau subsidi kacamata sebesar Rp150 ribu. 

Selanjutnya harga kacamata yang didapatkan peserta menyesuaikan budget dari plafon kelas masing-masing.

Syarat Mendapat Kacamata dari BPJS Kesehatan 

Tidak hanya itu, Anda yang ingin mendapatkan kacamata tersebut, tentunya harus melengkapi beberapa persyaratan berikut.

Load More