SuaraSumedang.id – Kasus Ferdy Sambo yang menjadi dalang di balik pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat masih jadi sorotan publik.
Banyak pihak yang terus menanti-nantikan kabar perkembangan kasus tersebut.
Seperti diketahui, Polri secara tegas telah mengeluarkan putusan untuk Ferdy Sambo yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sekadar informasi, putusan tersebut diungkapkan pihak institusi Polri sebagai langkah tegas dan komitmen sejak awal.
Hal tersebut ditegaskan Polri usai menolak banding PTDH Ferdy Sambo yang diajukan tersangka tersebut beberapa waktu yang lalu.
Dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan mengikat.
Kabarnya Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan petikan Surat Keputusan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (Skep PTDH) Ferdy Sambo diserahkan pada hari Jumat.
“Petikan putusan PTDH FS pada hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya hari ini yang bersangkutan sudah menerima petikan hasil kode etik dan banding yang sudah digelar beberapa waktu lalu,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta. Dilansir dari tasikmalaya.suara.com, Minggu (25/9/2022).
Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan, penyerahan surat keputusan PTDH tersebut adalah sebagai tanda Ferdy Sambo resmi diberhentikan dari kepolisian.
Baca Juga: Media Vietnam Soroti Hasil Pertandingan Timnas Indonesia vs Curacao, Ranking FIFA Skuad Garuda Naik
Surat Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Ferdy Sambo menurut Irjen Pol. Dedi Prasetyo, cukup diproses oleh Asisten SDM Polri kepada Kapolri yang nantinya akan diteruskan ke Sekretaris Militer (Sekmil) Presiden.
Namun, Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan jika Skep PTDH Ferdy Sambo perlu diserahkan ke Asisten SDM, kemudian dari Asisten SDM baru kemudian langsung diserahkan kepada yang bersangkutan.
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Disebut Bakal Bebas, Jika Masa Penahanan 120 Hari Habis?
-
Soal Ferdy Sambo Gugat ke PTUN, Polri: PTDH Bersifat Final
-
Kapolri Tak Kunjung Usut Tiga Kapolda Diduga Terlibat Kasus Ferdy Sambo, Pengamat: Ini Soal Komitmen!
-
Dugaan Ferdy Sambo Punya Kakak Asuh, Seorang Purnawirawan Polisi Sebut Bisa Menimbulkan Efek Negatif
-
Terbukti Langgar Etik! Empat eks Anggota Div Propam Jalani Pembinaan Mental
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Puluhan Lansia di Prabumulih Dapat Layanan Kesehatan Gratis, Menjaga Tetap Sehat di Usia Senja
-
Nomor 7 Tetap Milik Ronaldo! Pemain Ini Warisi Nomor Mendiang Diogo Jota di Piala Dunia 2026
-
Mengapa Jakarta Masih Berpotensi Hujan Saat Musim Kemarau? BMKG Jelaskan Penyebabnya
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Javaco Hadir di Palembang, Pengrajin Lokal Jadi Fokus Lewat Program Suara Jagoan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Akhir Penantian 40 Hari, 443 Jemaah Haji Asal OKU Timur Kembali ke Pelukan Keluarga
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN