/
Sabtu, 24 September 2022 | 14:06 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id – Tiga Kapolda diduga terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.

Berdasarkan informasi dari Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, bahwa publik menunggu ketegasan Kapolri.

"Ini lagi-lagi soal konsistensi dan komitmen Kapolri terkait dengan visi dan misi serta pernyataan-pernyataannya. Yang terpenting saat ini adalah keteladanan yang ditunjukkan dengan sikap tegas Kapolri," kata Bambang, dikutip dari Antara, Sabtu (24/9/2022).

Bambang menjelaskan mengenai pernyataan yang pernah diberikan oleh Kapolri terkait dengan anggota untuk tidak takut kepada atasan dan berani menolak perintah atasan bila bertentangan dengan norma dan ketentuan yang berlaku.

Ia menilai bahwa pernyataan dari Kapolri sebatas basa-basi institusi saja, jika tidak ada langkah pasti untuk memberikan sanksi terhadap para petinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran.

"Saat ini momentum yang sangat tepat untuk menunjukkan sikap yang tegas itu," katanya.

Bambang mengatakan bahwa Polri memiliki Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat Pasal 7 tentang sanksi bagi atasan yang tidak melakukan pengawasan terlibat dalam sebuah kasus, termasuk ketiga kapolda yang ada dugaan terlibat kasus Sambogate.

Seperti Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang memiliki dua anggotanya yang disidang etik karena tidak profesional dalam menangani kasus penembakan Brigadir J (mantan Wadirreskrimum Polda Metro AKBP Jerry Raymond Siagian dan mantan Kanit Renata AKBP Pujiyanto).

Selain itu, Fadil Imran sempat viral dengan aksi memeluk Ferdy Sambo tak lama setelah kasus penembakan Brigadir J mencuat ke tengah masyarakat.

Baca Juga: Heboh Siasat Ferdy Sambo Akan Gugat ke PTUN Usai Banding Ditolak, Begini Respons Polri

"Tidak hanya untuk tiga kapolda itu saja, tetapi juga dengan kasus lain, misalnya Direskrimum Polda Sumatera Selatan terkait dengan kasus setoran AKBP Dalison juga butuh pembuktian," kata Bambang.

Dalam kasus ini, menurut Bambang, perlu keberpihakan Kapolri kepada anggota di bawah.

Dalam membenahi ini semua, menurut Bambang, Kapolri mempunyai dua pilihan untuk menyelamatkan nama baik institusi.

Dengan cara meninggalkan warisan terbaik bagi Polri atau sekadar menyelamatkan kepentingan-kepentingan jangka pendek.

"Saat ini semua kembali pada ketegasan Kapolri sendiri," kata Bambang.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasteyo menegaskan tidak ada keterkaitan tiga kapolda dengan kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sehingga tidak ada pendalaman dan pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus).

Load More