SuaraSumedang.id - Kabar miring kini datang dari pasangan selebritis muda tanah air, Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Pasangan yang merayakan pesta pernikahan pada 19 Agustus 2021 lalu tersebut kini telah dikarunia seorang anak.
Kabarnya, terjadi insiden tak sedap dalam rumah tangga yang tengah mereka jalani.
Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan suaminya, Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Sebagaimana dikutip dari Suara.com, Kamis (29/9/2022).
Sebagai informasi, tindakan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Korban KDRT pun berhak mendapatkan perlindungan, sementara pelakunya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan yang ada.
Bentuk KDRT tidak hanya sebatas pada perlakuan kekerasan fisik dalam pernikahan.
Pada UU KDRT pasal 6, disebutkan bahwa kekerasan fisik merupakan perbuatan yang mengakibatkan korban merasakkan rasa sakit hingga mengalami luka berat.
Kekerasan fisik paling banyak terjadi dalam permasalahan KDRT. Jenis KDRT ini melibatkan kekerasan secara fisik seperti memukul, mendorong, menjambak, menampar, menendang hingga melempar benda juga termasuk dalam kekerasan fisik.
Baca Juga: KPK Periksa Wakil Rektor Unila, Tidak Ada Pertanyaan Terkait Aliran Dana Lampung Nahdliyin Center
Hukuman Pelaku KDRT
Para pelaku KDRT akan mendapatkan hukuman atas perbuatan yang dilakukannya. Sanksi pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004.
Ancaman hukuman bagi para pelaku ini disesuaikan dengan kekerasan yang dilakukan. Sanksi yang diberikan juga berbeda-beda tergantung jenis kekerasan dan tingkat luka yang ditimbulkan.
Berikut ancaman hukuman bagi pelaku KDRT yang melakukan kekerasan fisik.
- Penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga.
- Penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta bagi pelaku kekerasan fisik yang menyebabkan korban sakit atau luka berat.
- Penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45 juta jika korban KDRT meninggal dunia.
- Penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta jika KDRT yang terjadi tidak menyebabkan luka atau penyakit yang menjadi halangan untuk bekerja atau melakukan aktivitas harian.
Sebagai informasi, dalam kasus Lesti dan Rizky, Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebut Rizky Billar terancam 15 tahun penjara. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya.
Berita Terkait
-
Lesti Kejora Diduga Jadi Korban KDRT oleh Rizky Billar, Warganet: Penjarain Biar Kapok
-
Mbah Mijan Selain Soroti Lesti Kejora yang Polisikan Rizky Billar juga Terawang Hal ini
-
Lesti Kejora Laporkan Rizky Billar atas Dugaan KDRT, Hetty Koes Endang Berharap Ini
-
Polisi Membenarkan Lesti Kejora Melaporkan Rizky Billar Atas Dugaan KDRT
-
Lesti Kejora Tiba-tiba Polisikan Rizky Billar, Ternyata ini Penyebabnya
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement