SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.
Mengingat, hal itu dilakukan oleh JPU yang mempunyai kewenangan guna memudahkan proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, ketika proses pengungkapan kasus itu sudah memasuki tahap II.
Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti, dan para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," ucap Ketut, Minggu (2/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Menurut ketut, keweangan tersebut dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan di balik proses pengungkapan perkara di meja hijau.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan atau menghilangkan barang bukti perkara.
"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat, dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata dia.
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- 4 Tips Merebus Telur agar Mudah Dikupas, Hasil Mulus Sempurna
Pilihan
-
Terbuang dari Klub Orang Indonesia, Emil Audero Selangkah Lagi ke Rayo Vallecano
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
Terkini
-
Depok Buka Kuota Gratis Kerjaan Sopir di Jepang untuk 1.000 Warga
-
Gunung Gede Pangrango Tutup Pendakian Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
-
Gandeng Konsultan ITB Tangani Banjir, Bupati Serang Minta Langkah Ini Diduplikasi
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Iwan Suryawan Dorong Efisiensi BTT APBD untuk AI Karhutla
-
Keracunan Massal Santri Usai Santap MBG Jadi Perhatian Khusus Bupati Sidoarjo
-
Aktor Utama di Luar Negeri, Bareskrim Endus Pola Canggih Penyelundupan Narkoba Jalur Laut
-
Jonatan Christie Kejar Poin di China Masters, Tiket World Tour Finals Jadi Target
-
Ratusan Santri di Sidoarjo Dilarikan ke RS Diduga Keracunan MBG, TNI Amankan TKP
-
Tersangka Judi Kasino di Sukoharjo Bertambah Jadi 65 Orang
-
Emil Audero Berstatus Pinjaman di Rayo Vallecano? Singkirkan Kiper Portugal dan Argentina