SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.
Mengingat, hal itu dilakukan oleh JPU yang mempunyai kewenangan guna memudahkan proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, ketika proses pengungkapan kasus itu sudah memasuki tahap II.
Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti, dan para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," ucap Ketut, Minggu (2/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Menurut ketut, keweangan tersebut dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan di balik proses pengungkapan perkara di meja hijau.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan atau menghilangkan barang bukti perkara.
"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat, dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata dia.
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
Terkini
-
Pakai Apa untuk Memperbaiki Skin Barrier? Ini 5 Kandungan Skincare yang Cocok
-
Niat Cuci Babat Kurban di Sungai Berujung Duka, Panitia Kurban di Palembang Tenggelam
-
Criminal: Ketika Ingatan Agen CIA Masuk ke Otak Narapidana Sosiopat, Malam Ini di Trans TV
-
Destinasi Wisata Jatiluwih Sabet Asian Tourism & Hospitality Awards
-
Ketika Sastra Menjadi Kritik Sosial: Membaca Cak Nun Lewat Dosa Mencabut Kutukan Tarian Rembulan
-
Stop 'Check Out' Spontan! Ini Alasan Kenapa Payday Kamu Justru Bikin Rumah Berantakan
-
Jadi Pemasok, Bendahara PAN Pelalawan Ikut Pesta Narkoba Bareng Anak Bupati
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Apakah Harga Beras SPHP Naik di Tengah Fluktuasi Kurs Dolar? Ini Penjelasan Bapanas
-
Timnas Iran Minta Visa Khusus di Piala Dunia 2026, Otoritas AS Masih Cuek Bebek