SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.
Mengingat, hal itu dilakukan oleh JPU yang mempunyai kewenangan guna memudahkan proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, ketika proses pengungkapan kasus itu sudah memasuki tahap II.
Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti, dan para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," ucap Ketut, Minggu (2/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Menurut ketut, keweangan tersebut dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan di balik proses pengungkapan perkara di meja hijau.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan atau menghilangkan barang bukti perkara.
"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat, dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata dia.
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Tipu Puluhan Calon Jemaah Umrah Asal Gowa, ASN dan Purnawirawan TNI Ditangkap
-
Usai Ketemu Klub Maarten Paes, Justin Hubner Bakal Hadapi Miliano Jonathans
-
Sinopsis Hoppers: Petualangan Mabel Menjelajah Dunia Hewan Lewat Teknologi
-
Agrinas Impor Pikap India saat Industri Otomotif Lokal Berjuang Hindari PHK
-
4 Cleanser Tremella, Rahasia Kulit Terasa Lembap dan Skin Barrier Terjaga
-
Klarifikasi Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk Makan Bergizi Gratis
-
Ria Ricis Rutin Jalani Rukiah, Mau Hapus Trauma Lama
-
Musala yang Terbengkalai
-
RI-AS Sepakati Perjanjian Tarif, Garuda Indonesia Bakal Beli 50 Pesawat Boeing
-
Sindikat Internasional Sabu 2 Ton di Kepri Dituntut Mati, Kejagung: Mereka Sadar Bawa Narkoba