SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa melakukan penahanan terhadap tersangka pembunuhan berencana, Putri Candrawathi.
Mengingat, hal itu dilakukan oleh JPU yang mempunyai kewenangan guna memudahkan proses persidangan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, ketika proses pengungkapan kasus itu sudah memasuki tahap II.
Sebagai informasi, saat ini berkas perkara tersangka pembunuhan Brigadir J dalam tahap penyerahan barang bukti, dan para tersangka, yakni Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, lalu Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.
"Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan sebagaimana penyidik, tidak harus sama, akan tetapi untuk mempermudah proses persidangan," ucap Ketut, Minggu (2/10/2022) dikutip dari PMJ News.
Menurut ketut, keweangan tersebut dibutuhkan berdasarkan sejumlah tujuan di balik proses pengungkapan perkara di meja hijau.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pihak Kejagung berhak mengkhawatirkan adanya upaya tersangka untuk melarikan atau menghilangkan barang bukti perkara.
"Biasanya penahanan dilakukan untuk mempercepat, dan mempermudah menghadirkan terdakwa dalam proses pemeriksaan di persidangan," kata dia.
"Di samping untuk menghindari menghilangkan barang bukti, memengaruhi saksi-saksi, dan melarikan diri," terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
Terkini
-
Viral Diprotes Gamers, Komdigi Akhirnya Akui IGRS Aneh
-
Dilema Pengantin Baru dan Anekdot Misterius dalam Perempuan Kelabu
-
67 Kode Redeem FF Max Terbaru 7 April 2026: Ada Bundel Quackman, Emote, dan AK47 Lava
-
Tak Cukup Hanya Kuratif, Sarif Abdillah Ungkap Kunci Sehat Masyarakat Jateng: Fokus ke Preventif!
-
JK Sebut Konflik Papua: Kalau Konflik Selesai, Masalah Kemanusiaannya Juga Ikut Selesai
-
Pimpinan KPK akan Klarifikasi Penyidik Soal CCTV Mati Saat Geledah Rumah Ono Surono
-
Prabowo Buka Akses Istana untuk Pelajar, Ada Tur Edukatif hingga Diskusi
-
Karhutla Masih Membara, 4 Regu Manggala Agni Dikerahkan ke Bengkalis
-
DIY Pasang Badan Lawan Radikalisme di Ruang Digital, ASN Diperkuat Jadi Garda Depan
-
12 Pemain Abroad Timnas Indonesia yang Bakal Dicoret John Herdman untuk Piala AFF 2026