- Kejagung menuntut pidana mati enam terdakwa penyelundupan hampir dua ton sabu yang ditangkap di perairan Kepulauan Riau.
- Para terdakwa menyadari penuh saat mengangkut sabu dan menerima pembayaran untuk peran mereka dalam operasi lintas negara tersebut.
- Skala penyelundupan yang masif menjadi alasan utama tuntutan maksimal karena mengancam stabilitas dan melibatkan sindikat internasional.
Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mendalam terkait tuntutan pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat total hampir dua ton.
Penyelundupan besar ini terdeteksi di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri) dengan menggunakan kapal Sea Dragon Terawa.
Berdasarkan fakta-fakta yang muncul di persidangan, para terdakwa diketahui memiliki kesadaran penuh saat melakukan aksi pengangkutan barang haram tersebut di tengah laut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa para terdakwa tidak dalam kondisi tidak tahu menahu saat proses pemindahan barang berlangsung.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang Supriatna di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Kesadaran para terdakwa ini menjadi salah satu poin krusial dalam konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa penuntut umum.
Fakta persidangan mengungkap bahwa para terdakwa memahami secara detail lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal. Sebagian barang bukti disimpan di bagian haluan kapal, sementara sebagian lainnya diletakkan di area dekat mesin kapal untuk menyamarkan keberadaannya.
Selain itu, terungkap pula adanya aliran dana kepada salah satu anak buah kapal (ABK) yang terlibat dalam operasi penyelundupan ini.
Salah satu terdakwa, Fandi Ramadhan, diketahui menerima pembayaran sebesar Rp8,2 juta atas perannya dalam pengangkutan tersebut.
Baca Juga: Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
Anang Supriatna menegaskan bahwa seluruh elemen tindak pidana telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang ada.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ujarnya sebagaimana dilansir Antara.
Tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum bukan tanpa alasan yang kuat. Kejagung menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk ketegasan negara dalam menghadapi ancaman narkotika yang sudah masuk dalam kategori kejahatan luar biasa.
Skala penyelundupan yang mencapai hampir dua ton ini dianggap sebagai ancaman serius bagi stabilitas dan keselamatan warga negara Indonesia.
Anang Supriatna menegaskan bahwa keterlibatan jaringan lintas negara menjadi pertimbangan utama dalam pemberian tuntutan maksimal tersebut.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, ‘kan, hampir dua ton, nggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, ‘kan, kejahatan internasional sindikatnya,” katanya.
Kasus ini menunjukkan betapa masifnya pergerakan sindikat narkotika internasional yang menjadikan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur distribusi utama.
Kejaksaan Negeri Batam sebelumnya telah membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim. Enam orang yang duduk di kursi pesakitan terdiri dari dua warga negara asing dan empat warga negara Indonesia.
Para terdakwa tersebut adalah Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube yang berkebangsaan Thailand, serta Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir yang merupakan warga negara Indonesia.
Dalam proses pembuktian, jaksa penuntut umum telah menghadirkan 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli untuk memperkuat dakwaan. Barang bukti yang disita dari kapal Sea Dragon Terawa juga sangat signifikan, yakni sebanyak 67 kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.
Rinciannya, 66 kardus berisi masing-masing 30 bungkus plastik teh China warna hijau yang berisi sabu, serta satu kardus berisi 20 bungkus serupa. Total berat netto narkotika jenis sabu golongan I tersebut mencapai 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
Jaksa Penuntut Umum, Gutirio Kurniawan, menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang narkotika yang berlaku di Indonesia.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagai mana dalam dakwaan primer JPU," kata Gutirio Kurniawan.
Pertimbangan JPU dalam menuntut pidana maksimal ini didasarkan pada beberapa faktor pemberat. Perbuatan para terdakwa dinilai sama sekali tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba.
Selain itu, tindakan mereka dianggap berpotensi merusak generasi bangsa secara masif dan menunjukkan keterlibatan aktif dalam jaringan narkotika internasional yang terorganisir.
Setelah pembacaan tuntutan hukuman mati ini, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Majelis hakim telah menjadwalkan sidang pembelaan atau pledoi tersebut pada tanggal 26 Februari 2026.
Berita Terkait
-
Usai Kasus AKBP Didik, Kapolri Perintahkan Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri!
-
Resmi Ditahan! Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Masuk Rutan Bareskrim Usai Dipecat
-
Uji Rambut Bongkar Fakta Baru: Istri AKBP Didik dan Aipda Dianita Positif Ekstasi
-
Jadi Tersangka Lagi, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Diduga Terima Setoran Rp2,8 M dari Bandar Narkoba
-
Kasus Korupsi CPO, Kejagung Dalami Dokumen Dugaan Aliran Transaksi ke Pejabat Bea Cukai
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Viral Keluhan Kebisingan Lapangan Padel, Komisi X DPR Desak Pemda Buat Regulasi dan Pasang Peredam
-
DPR Desak Pemerintah Selesaikan Perbaikan Sekolah Terdampak Bencana Sumatra Sebelum Lebaran
-
KPK Panggil GM Telkomsel Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI Rp744 Miliar
-
Banjir Kepung Kebon Pala, Ditpolairud Polda Metro Evakuasi Bayi Pakai Perahu Karet
-
Revitalisasi Taman Semanggi Dimulai, Pramono Target Rampung Jelang HUT ke-500 Jakarta
-
Presiden Tetapkan Kepemimpinan Baru BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
-
Dukung Syiar Islam, Yayasan Muslim Sinar Mas Wakafkan Ribuan Al-Quran ke PBNU
-
Usut Dugaan Korupsi di Lampung Tengah, KPK Panggil Irawan Budi Waskito ke Gedung Merah Putih
-
Modus Tuduhan Ludah Berujung Rampas Motor: Pemuda Sukabumi Dibegal di Jakpus, Rugi Rp18 Juta
-
Tuntutan Rp13,4 Triliun Tak Berdasar? Kerry Adrianto Ungkap Kejanggalan di Persidangan