SuaraSumedang.id - Majelis Nasional Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) sudah membuka pendaftaran calon presidium MN KAHMI 2022.
Koordinator Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) KAHMI ke-11, Viva Yoga Mauladi mengatakan, panitian telah membukan pendaftaran, dan penjaringan bakal calon selama 21 hari, mulai tanggal 7-27 Oktober 2022.
"Silakan para bakal calon mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan,"
kata Viva Yoga Mauladi usai rapat SC pada Jumat (7/10/2022).
Lebih lanjut, Viva Yoga mengungkapkan, agar para alumni HMI dengan segala profesi, dan posisinya untuk mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Presidium Majelis Nasional KAHMI.
Menurutnya, Pemilihan di Munas KAHMI bersifat one vote on delegation. Setiap pengurus Majelis Wilayah dan Majelis Daerah memiliki satu suara dan Pemilihan presidium akan dilaksanakan melalui e-voting.
"Tidak manual lagi. Hal ini sejalan dengan perkembangan budaya organisasi KAHMI yang memasuki era digital. Dengan demikian proses penghitungan dan pemilihan presidium akan berjalan dalam waktu singkat dan menyenangkan," Kata Viva Yoga Mauladi yang Juga salah satu Presidium Nasional ini.
Tim seleksi calon Presidium MN. KAHMI antara lain Prof. Dr.Laode M. Kamaluddin selaku Ketua dan merangkap anggota, Dr. Abidinsyah Siregar, DHSM., MBA, M.Kes selaku Sekretaris dan merangkap anggota, Dr. Nazaruddin Nasution, SH.,MH, selaku Anggota, Prof.Dr.Nurhayati Djamas, Selaku Anggota, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA Selaku Anggota, Prof.Dr. Asep Syarifuddi selaku anggota dan Dr.Hamdan Zoelva, SH., MH selaku anggota.
Dalam rapat SC Munas KAHMI juga telah ditetapkan kriteria dan syarat calon presidium KAHMI.
Ada beberapa kriteria antara lain anggota biasa KAHMI, berkomitmen penuh menjalankan tugas sebagai presidium selama lima tahun, memiliki integritas dan kapabilitas sebagai pemimpin organisasi, menjaga marwah organisasi dengan tidak melakukan politik uang dan jika terbukti maka akan gugur, sesuai dengan komposisi warga KAHMI yang mencerminkan unsur kademisi/ profesional/ birokrasi, wirausaha, dan politisi akan dipilih secara proporsional.
Baca Juga: Pengacara Lesti Kejora Beberkan Hal ini Tanggapi Pihak Rizky Billar Soal Bantahan KDRT
Selain kriteria tersebut, calon anggota presidium juga harus memenuhi beberapa syarat.
Pertama, berumur sekurang-kurangnya 40 tahun saat pencalonan dan berdomisili di kawasan Jabodetabeksekar ( Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Serang dan Karawang) dengan dibuktikan foto copy KTP.
Kedua nenyampaikan biodata dan pandangannya tentang KAHMI ke depan baik tulisan, lisan dan video.
Ketiga, nenyampaikan sertifikat atau tanda bukti formal pernah mengikuti perkaderan HMI, dan pernah aktif dalam pengurusan HMI, dan atau pernyataan kesaksian dari ketua umum HMI dan atau Sekretaris Umum HMI pada tingkatan kepengurusannya.
Keempat, menandatangi pakta integritas dan surat pengunduran diri apabila tidak aktif menjalankan tugas selama masa jabatan Presidium
Kelima, tidak sedang menjabat sebagai ketua umum partai politik
Terakhir, mengikuti tahapan seleksi yang diselenggarakan oleh panitia seleksi.
Sementata itu, Ketua Panitia Munas KAHMI Ke -11 Sabarudin menambahkan, saat ini panitia telah siap secara teknis menyambut para pendaftar calon presidium di Kantor KAHMI.
Munas KAHMI akan digelar di Palu, Sulawesi Tengah. Munas akan dibuka Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Terkini
-
Tito Mohon-mohon ke Purbaya Minta Cairkan Tambahan Anggaran Rp 6 T buat Pemulihan Sumatra
-
Viral Kasus Pelecehan Seksual Konsumen Paylater, Kredivo Putus Kerja Sama Debt Collector
-
Shin Tae-yong Maklumi Persija Kalah di Laga Perdana Piala Presiden 2026
-
Industri Kreatif Bergeser, Strategi Kampanye Tak Lagi Cukup
-
Ekonom UGM Endus Pola Penggusuran 'Orang Jokowi' di Balik Mundurnya Gubernur BI
-
RI Lobi AS Agar Sawit Bebas Tarif Section 301, Airlangga: Kami Minta Dikecualikan
-
KPK Periksa SF Hariyanto, Eks Ketua KPID Riau hingga Anggota Dewan
-
Teka-teki Kematian Sutrimo, DPR Minta Polisi Tak Sisakan Spekulasi
-
Ketimpangan Relasi Kerja: Mengapa Loyalitas Hanya Berlaku Satu Arah?
-
Perahu Mahasiswa KKN Terbalik di Muratara, Begini Kronologi hingga Satu Korban Hilang