SuaraSumedang.id - Kasus KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora kini berujung damai.
Sebelumnya, Lesti Kejora telah mencabut perihal laporan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi Kepolisian bisa mengedepankan restorative justice (RJ).
Menurutnya kasus tersebut merupakan delik aduan sehingga ketika dicabut bisa selesai.
Akan tetapi meskipun demikian, ujarnya Kepolisian memiliki mekanisme kerja.
“Ini adalah delik aduan. Setelah dicabut ini selesai, tapi memang itu selesai nantinya. Namun kita punya mekanisme kerja,” ujarnya dilansir dari PMJ NEWS Jumat, (14/10/22).
Dalam mekaniseme tersebut, menurutnya ada yang namanya restorative justice.
"Mekanisme kerja ini kita harus jalani, punya proses. Misal ini harus memang pencabutan dari laporan polisi, ada namanya mediasi RJ,”
Dia juga menjelaskan bahwa perlu melakukan pencabutan surat penahanan yang sebelumnya diterbitkan.
Baca Juga: Ternyata Anak Jadi Alasan Utama Lesti Kejora Maafkan Rizky Billar
"RJ kita kedepankan di sini. Tapi kita sudah menerbitkan surat perintah penahanan yang harus dicabut dari pihak kita, bukan dari pihak beliau saja,” sambungnya.
"Kita bisa lakukan RJ. Setelah ini lakukan RJ. RJ mengedepankan keadilan kedua belah pihak,” sambungnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Rizky Billar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT terhadap Lesti Kejora.
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI
-
Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju
-
Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik
-
Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba
-
Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas
-
Palembang Kian Tenggelam Dikepung Banjir, Publik Tagih Janji Ratu Dewa Bebas Banjir
-
Wamensos Tegaskan Sekolah Rakyat Jadi Jalan Emas Putus Rantai Kemiskinan
-
5 Deretan Kejanggalan Pengasuhan di Daycare Little Aresha Jogja, Bikin Orang Tua Waswas
-
Tips Efektif untuk Cegah Campak pada Bayi Belum Divaksin
-
Kurniawan Pangkas Skuad Timnas Indonesia U-17 untuk Piala Asia, Striker Andalan Dicoret!