/
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:41 WIB
Motif perempuan bercadar nyaris terobos Instana Negara dan menodongkan senjata api ke Paspampres diungkap Penyidik Polda Metro Jaya. (Foto dok. Polisi/ ist)

SuaraSumedang.id - Motif Siti Elina (24), yang berupaya menerobos Istana Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat akhirnya diungkap penyidik Polda Metro Jaya.

Bahkan, perempuan bercadar itu sempat menodongkan senjata api ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan gerbang Istana Negara beberapa waktu lalu.

"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).

Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.

"Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi Ideologinya Pancasila," kata Hengki.

Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan, Siti mengaku mendapat wangsit.

Hal tersebut diakui perempuan bercadar itu sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka, dan menodongkan pistol ke anggota Paspampres.

"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga, sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.

Kendati begitu, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka, dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.

Baca Juga: Olla Ramlan Buka-bukaan Bocorkan Tentang Status Reza Rahadian, Ternyata Begini

"Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari yang bersangkutan ini apa," katanya.

Sementara, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakan berupaya menerobos kawasan Istana Merdeka, dan menodong senjata api ke anggota Paspampres pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.10 WIB.

Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang Tidak Pemaksaan.(*)

Sumber:ANTARA

Load More