SuaraSumedang.id - Motif Siti Elina (24), yang berupaya menerobos Istana Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat akhirnya diungkap penyidik Polda Metro Jaya.
Bahkan, perempuan bercadar itu sempat menodongkan senjata api ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan gerbang Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.
"Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi Ideologinya Pancasila," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan, Siti mengaku mendapat wangsit.
Hal tersebut diakui perempuan bercadar itu sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka, dan menodongkan pistol ke anggota Paspampres.
"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga, sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Kendati begitu, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka, dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Olla Ramlan Buka-bukaan Bocorkan Tentang Status Reza Rahadian, Ternyata Begini
"Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari yang bersangkutan ini apa," katanya.
Sementara, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakan berupaya menerobos kawasan Istana Merdeka, dan menodong senjata api ke anggota Paspampres pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.10 WIB.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang Tidak Pemaksaan.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
Pilihan
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
-
Bakal Gelap Gulita! Pemkot Solo Stop Sementara Pembayaran Listrik Keraton Surakarta ke PLN
-
Imbas Perang Iran, Pemerintah Cari Minyak dari AS demi Cegah Harga BBM Naik
Terkini
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Jadwal Imsak dan Subuh Hari Ini 3 Maret 2026 untuk Jakarta, Jogja, hingga Jawa Timur
-
3.243 Kasus Kriminal Terungkap dalam Operasi Pekat Musi 2026, Apa yang Terjadi di Sumsel?
-
Rapor Merah Setahun Untuk Kepemimpinan Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya
-
Jadwal Imsak Jakarta 3 Maret 2026: Catat Jam Sahur Sebelum Terlambat, Lengkap dengan Doa
-
Imbas Serangan AS-Israel ke Iran, Kontingen Anggar Arab Saudi dan Qatar Tak Bisa Pulang dari Jakarta
-
Catat! Jadwal Imsak dan Waktu Puasa Bandar Lampung Selasa, 3 Maret 2026
-
Warga Palembang Wajib Tahu! Jadwal Imsak 3 Maret 2026 dan Waktu Maghribnya
-
Konflik Timur Tengah Memanas, Pemkab Cianjur Berjuang Pulangkan Ratusan Buruh Migran
-
45 Tahun PTBA: Dari Jantung Tanjung Enim, Transformasi Energi dan Sinergi untuk Negeri Terus Menguat