SuaraSumedang.id - Motif Siti Elina (24), yang berupaya menerobos Istana Negara di Jalan Veteran, Jakarta Pusat akhirnya diungkap penyidik Polda Metro Jaya.
Bahkan, perempuan bercadar itu sempat menodongkan senjata api ke anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) di depan gerbang Istana Negara beberapa waktu lalu.
"Hasil pemeriksaan kita, tujuannya adalah ingin bertemu Pak Jokowi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi, Rabu (26/10/2022).
Saat diperiksa lebih lanjut oleh penyidik Polda Metro Jaya, Siti mengaku ingin menyampaikan bahwa dasar negara Indonesia salah.
"Ingin menyampaikan bahwa Indonesia ini salah, karena dasarnya bukan Islam, tapi Ideologinya Pancasila," kata Hengki.
Pada kesempatan yang sama, penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan, Siti mengaku mendapat wangsit.
Hal tersebut diakui perempuan bercadar itu sebelum melakukan aksi nekat menerobos pembatas Istana Merdeka, dan menodongkan pistol ke anggota Paspampres.
"Keterangan yang disampaikan bersangkutan seperti mendapat mimpi-mimpi atau wangsit. Jadi, yang bersangkutan mimpi masuk neraka atau masuk surga, sehingga dia berkesimpulan bahwa dia harus menegakkan ajaran yang benar," kata Kepala Bagian Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar.
Kendati begitu, penyidik tidak serta merta percaya dengan pengakuan tersangka, dan akan tetap melakukan pemeriksaan intensif terhadap yang bersangkutan.
Baca Juga: Olla Ramlan Buka-bukaan Bocorkan Tentang Status Reza Rahadian, Ternyata Begini
"Kita akan terus dalami lagi motif atau motivasi yang bersangkutan, sehingga kita sampai saat ini belum mendapatkan motivasi yang nyata dari yang bersangkutan ini apa," katanya.
Sementara, penyidik Subdirektorat Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut telah menetapkan Siti Elina sebagai tersangka atas tindakan berupaya menerobos kawasan Istana Merdeka, dan menodong senjata api ke anggota Paspampres pada Selasa, 25 Oktober 2022 sekitar pukul 07.10 WIB.
Pasal yang diterapkan dalam penetapan tersangka terhadap SE adalah Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal juncto Pasal 335 KUHP tentang Tidak Pemaksaan.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Komik 5 Menit Sebelum Tayang 01, Rahasia Ruang Kendali Industri Televisi
-
Syekh Ahmad Al Misry Orang Mana? Pendakwah Kondang yang Terseret Kasus Pelecehan Sesama Jenis
-
Link Rekrutmen Manajer Koperasi Merah Putih: Syarat, Jadwal, dan Cara Daftar
-
Turun Harga! Simak Daftar iPhone Best Value Garansi Resmi Tahun 2026
-
Amerika Serikat Klaim Gencatan Senjata Lebanon-Israel Dapat Diperpanjang
-
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Satu Keluarga Tewas Akibat Kebakaran di Tanjung Duren Jakbar
-
Pihak Andrie Yunus Pastikan Absen Sidang Perdana di Pengadilan Militer 29 April, Ini Alasan Kontras
-
Setelah AS, Giliran Jerman Mau Ikut Campur di Selat Hormuz
-
Andre Taulany Emosi Dengar Cerita Detik-Detik Pernikahan Boiyen Hanya Bertahan 2 Bulan
-
Indonesia Beli Migas dari Rusia, Lalu Bagaimana dengan Amerika? Ini Jawaban Bahlil