SuaraSumedang.id - Dua pemeran video porno kebaya merah ditetapkan menjadi tersangka, mereka sudah diamankan dan ditahan untuk penyidikan lebih lanjut.
Dua pemeran video panas kebaya merah itu berinisial ACS pemeran laki-laki warga Surabaya, dan AH pemeran perempuan warga Malang.
"(Dua orang pemeran video porno kebaya merah), sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Plh Kasubdit V/Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol, Harianto Rantesalu kepada wartawan.
Sementara Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Farma menjelaskan, ACS dan AH ditangkap di kawasan Medokan, Surabaya pada Minggu malam.
Keduanya diduga mereka aksi hubungan di atas ranjang, kemudian videonya viral di media sosial dengan tajuk Wanita Kebaya Merah.
"Tadi malam sekitar pukul 21.00 WIB oleh Subdit Siber terhadap terduga pelaku (video) kebaya merah. Dua orang, laki-laki berinisial ACS (kelahiran Surabaya), perempuan AH (kelahiran Malang)," kata Farman, Senin (7/11/2022).
Adapun untuk motif pasangan ini, Kombes Farman menerangkan, pihaknya saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada keduanya.
"Sekarang sedang kita lakukan pemeriksaan untuk mengetahui motif kedua tersangka. Kenapa melakukan perekaman terkait video kebaya merah itu," kata dia.
Sebelumnya, video porno wanita kebaya merah itu viral di media sosial menghebohkan publik diduga direkam di Pulau Dewata, Bali.
Baca Juga: Jalani Sidang Perceraian, Dedi Mulyadi Mengaku Pasrah, Begini Harapan Anne Ratna Mustika
Hal tersebut lantaran pemeran wanita mengenakan kebaya mirip dengan pakaian adat Bali.
Namun, dari hasil penyelidikan terungkap video syur kebaya merah itu dibuat di suatu hotel yang berlokasi di Jalan Sumatera Kota Surabaya.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Pemeran Video Kebaya Merah Resmi Tersangka, Bisa Terancam Denda Rp 1 Miliar Atau Dipenjara 6 Tahun!
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
TVS Kantongi Predikat Manufaktur Ramah Lingkungan
-
Helm Canggih Ini Bisa Deteksi Pengendara Ngantuk, Teknologi atau Gangguan?
-
Pratama Arhan ke Persija Jakarta Susul STY?
-
Update Harga HP OPPO Juni 2026: Banyak Diskon untuk Seri Flagship hingga Entry-Level
-
Bos WhatsApp Resmi Mengundurkan Diri, Ini Sosok Penggantinya
-
Rekor Gila Kylian Mbapp Warnai Pesta Gol Prancis Saat Bantai Irak 3-0 di Piala Dunia 2026
-
Terpopuler: Sepatu Jalan Kaki Lokal hingga Cushion Tidak Luntur yang Banyak Dicari
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham
-
Dua Terdakwa Korupsi Wastafel Covid-19 di Aceh Divonis Bebas
-
Arahan Prabowo ke Bahlil: Pastikan Pemadaman Listrik Bergilir di Pulau Jawa Tak Terulang