/
Kamis, 15 Desember 2022 | 08:12 WIB
KPU RI saat menggelar rapat pleno terbuka hasil rekapitulasi nasional verifikasi penetapan partai peserta Pemilu 2024. (Suara.com/Bagaskara)

SuaraSumedang.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak tujuh belas (17) parti politik (Parpol) dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual dan berhak menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Penetapan 17 Parpol peserta Pemilu 2024 itu, tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan Parpol Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Kabupaten/Kota Tahun 2024.

"Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asyari, pada Rabu (14/12/2022).

Dari hasil penelitian dan verifikasi faktual yang sudah dilaksanakan KPU dari tingkat pusat hingga daerah, didapatkan rekapitulasi nasional, yakni dari total 18 partai yang mengikuti verifikasi faktual, 17 partai dinyatakan memenuhi syarat di 34 provinsi serta lolos sebagai peserta Pemilu 2024, sedangkan satu partai lainnya tidak memenuhi syarat.

Berikut daftar parta politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024:

1. Partai Amanat Nasional (PAN),

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh,

4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP),

Baca Juga: Sekelumit Kisah Tersisa dari Laga Argentina vs Kroasia di Fase Semifinal Piala Dunia 2022

5. Partai Demokrat,

6. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda),

7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).

8. Parti Gerindra,

9. Partai Golongan Karya (Golkar),

10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),

Load More