Suara.com - Setelah membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU akan segera merekrut Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024. Lalu bagaimana cara daftar PPS Pemilu 2024 ini?
Cara daftar PPS Pemilu 2024 dapat dilakukan secara online maupun offline. Jika anda berminat, pendaftaran secara daring untuk menjadi PPS ini dibuka mulai tanggal 18 Desember 2022.
Perlu diketahui, PPS adalah panitia yang dibuat oleh KPU/KIP Kabupaten dan Kota untuk menjalankan Pemilu pada tingkat kelurahan atau desa. Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 pasal 16-17, anggota PPS berjumlah 3 orang yang terdiri atas 1 orang ketua yang merangkap anggota serta 2 orang anggota.
Namun sebelum mulai mendaftar, pastikan anda memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berikut syarat-syaratnya.
Syarat Daftar PPS Pemilu 2024
- Warga Negara Indonesia
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
Dokumen Persyaratan
- Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf g yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar Riwayat Hidup
- Pas Foto Berwarna 4x6
Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui pengunggahan secara mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan bisa juga mendatangi langsung Kantor KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk dibantu pendaftaran ke siakba.kpu.go.id
Cara Daftar PPS Pemilu 2024
Jika anda memutuskan untuk mendaftar PPS Pemilu 2024 secara online, silahkan ikuti langkah-langkah berikut.
Baca Juga: Honor PPK dan PPS Pemilu 2024 dan Masa Kerjanya
- Buka situs https://siakba.kpu.go.id
- Setelah itu, Anda perlu membuat akun SIAKBA (nama, email, NIK, password).
- emudian silakan lakukan aktivasi akun SIAKBA lewat link yang dikirim melalui email.
- Setelah verifikasi sukses, maka selanjutnya adalah Anda harus login ke SIAKBA.
- Kemudian isikan data diri secara benar dan lengkap, lalu pilih seleksi dan unggah dokumen.
Jadwal Pendaftaran PPS Pemilu 2024
Dikutip dari situs infopemilu.kpu.go.id, jadwal seleksi PPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- 18-22 Desember 2022: Pengumuman pendaftaran calon anggota PPS
- 18-27 Desember 2022: Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS
- 19-29 Desember 2022: Penelitian administrasi pendaftaran calon anggota PPS
- 30 Desember 2022-1 Januari 2023: Pengumuman hasil administrasi pendaftaran calon anggota PPS
- 2-4 Januari 2023: Seleksi tertulis calon anggota PPS
- 5-7 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPS
- 30 Desember 2022-7 Januari 2023: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPS
- 8-10 Januari 2023: Wawancara calon anggota PPS
- 11-16 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS
- 13 Januari 2023: Penetapan anggota PPS
- 17 Januari 2023: Pelantikan anggota PPS
Honor PPS Pemilu 2024
Honor PPK:
- Ketua PPK: Rp 2.500.000/Bulan
- Anggota PPK: Rp 2.200.000/Bulan
Masa Kerja PPK: 4 Januari 2023 - 4 April 2024
Honor PPS:
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
-
Lowongan Kerja PLN untuk Lulusan D3 hingga S2, Cek Cara Daftarnya
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
Terkini
-
Marak Kasus Keracunan, Komnas PA Tolak Guru Jadi Bahan Uji Coba Sampel MBG
-
Gelar Aksi di Monas, Ibu-Ibu Kritik MBG: 8.649 Anak Keracunan Bukan Sekadar Angka Statistik!
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Takjub Adab Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir, Amien Rais Terenyuh: Buat Saya Artinya Dalam
-
Suara Ibu Peduli Makan Bergizi Gratis: Jangan Tunggu Ada yang Meninggal!
-
Sejarah Lambang Kakbah di Logo PPP, Muncul Wacana Mau Diganti
-
Krisis Keracunan MBG, Ahli Gizi Ungkap 'Cacat Fatal' di Dalam Struktur BGN
-
5 Kejanggalan Bangunan Musala Pondok Pesantren Al Khoziny, Roboh Timpa 100 Santri yang Sedang Salat
-
Bumerang buat Prabowo? Legislator NasDem Usul Diksi 'Gratis' dalam MBG Dihapus: Konotasinya Negatif!
-
Sebulan Hilang Usai Aksi 'Agustus Kelabu', KontraS Desak Polda Metro Serius Cari Reno dan Farhan!