SuaraSumedang.id - Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, tidak ada pembatasan perayaan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023, baik dari sisi kegiatan ibadah maupun perayaan.
Hal tersebut disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendy sesuai melakukan rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 atau Nataru 2022-2023 di Mabes Polri, pada Jumat (16/12/2022).
Meski tidak ada pembatasan, kata Muhadjir, masyarakat tetap wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang ditetapkan pemerintah guna mencegah penularan Covid-19.
"Untuk tahun ini sudah tidak ada pembatasan. Tapi, ketentuan masih berlaku, termasuk juga di dalamnya penyelenggaraan ibadah, tetapi pada prinsipnya, untuk tahun ini perayaan Natal dan Tahun Baru sudah dibolehkan," kata Muhadjir.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memastikan seluruh jajaran Polri bersama TNI akan terus waspada dalam melakukan pengamanan.
Polri juga akan melibatkan unsur masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dan organisasi kepemudaan untuk turut berperan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.
"Kami sudah sepakat, selain dari TNI/Polri ada unsur masyarakat, ormas, teman-teman Banser, Ansor akan ikut, sehingga penyelenggaraan ini bisa berjalan dengan baik," ucap Sigit.
Tak hanya itu, tim Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri juga terus waspada, sehingga rangkaian kegiatan perayaan Natal dan Tahun Baru diharapkan berjalan dengan baik.
Di samping itu, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menambahkan, pelaksanaan ibadah juga tidak ada pembatasan.
Baca Juga: Dewi Perssik dan Rian Ibram dapat Lampu Hijau, Begini Ucapan Ibu di Ulang Tahun DP
Sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Yaqut, status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki Level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
"Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100 persen. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100 persen, tapi tidak boleh lebih," katanya.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Iran Klaim Tidak Ada Mediator Baru Dalam Perundingan Damai dengan AS, Tetap Pakistan
-
Psywar Media Vietnam: Timnas Indonesia yang Suka Main Kasar Bukan Kami
-
Geledah Jakarta Sampai Pemalang, KPK Sita Mobil-Motor Mewah Hingga Emas
-
Peringatan Keras Jusuf Kalla untuk Ekonomi RI : Sentil Kebijakan, Utang hingga Perubahan Iklim
-
4 Inspirasi Daily OOTD ala Minnie i-dle, Youthful dan Modis!
-
Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara
-
GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya
-
Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL
-
Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia
-
Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%