/
Rabu, 21 Desember 2022 | 21:25 WIB
Ilustrasi pemerkosaan Ayah terhadap anak tiri saat ibu kandung tak dirumah

SuaraSumedang.id – Kelakuan sosok ayah tiri di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang begitu tega merudal paksa anaknya menjadi sorotan publik dan tentunya tak pantas untuk ditiru.

Diketahui ayah tiri berinisial M merupakan warga Kecamatan IT I dengan tega menikmati tubuh anak tirinya.

Modus yang sering dilakukan M untuk memperkosa sang anak tiri, dirinya sering meminta agar dipijat tepat saat istrinya tidak berada di rumah.

Aksi bejatnya terungkap setelah ibu kandung korban secara langsung pergoki ulah sang suami. Mengetahui hal itu dirinya langsung melaporkan perbuatan suaminya ke pihak berwajib.

Pelaku ditangkap oleh unit 2 Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumsel, menurut pengakuan dari pelaku aksi bejatnya tak hanya sekali.

Aksi bejat rudal paksa anak telah lama dilakukan, dari penuturannya pelaku memulai aksinya bejatnya pada awal April 2021.

Dari kurun waktu April 2021 sampai dengan November 2022, terjadi aksi pemerkosaan sebanyak sembilan kali.

“Tergiur karena untuk merasakan perawan anak tiri saya, makanya saya berpura-pura minta dipijat,” katanya, dikutip dari suarasumsel.id pada 21 Desember 2022.

Bermula dari seringnya pertikaian dalam rumah tangga yang telah dibangun tiga tahun, membuatnya nekat melampiaskan pada anaknya.

Baca Juga: Mak Nyak Si Doel Aminah Cendrakasih Meninggal Dunia, Rano Karno Ungkap Kabar Duka

“Saat itu saya lagi ribut dengan istri, sebagai pelampiasannya saya dekati anak saya, ” Imbuhnya

“Saya memang kepengen mencicipi perawan dan berpura-pura minta untuk dipijat di ruang tamu lantai satu rumah milik orang tua saya,” aku tersangka lagi.

“Pada 27 November lalu, istri saya yang langsung memergoki saat saya sedang bersama dia (korban),” kata pelaku melansir sumselupdate.com-jaringan Suara.com.

Kini pelaku akan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan UU Perlindungan Anak.(*)

Load More