SuaraSumedang.id – Video Viral 4 bersaudara masih menjadi trending diberbagai media sosial, dan masih banyak warganet yang penasaran ingin nonton video syur 4 sekawan.
Warganet yang penasaran alhasil banyak mencari link video viral 4 sekawan yang bisa disaksikan secara full baik itu part 1 dan part 2 no sensor.
konten 4 wanita viral tersebut telah beredar sejak 1 Januari 2023 hingga muncul part 1 dan part 2, bahkan link asli video 4 bersaudara ini menjadi buruan warga netizen hingga trending di mesin pencarian Goggle sampai saat ini.
dari berbagai informasi yang di himpun, ternyata keberadaan link video syur 4 bersaudara yang memamerkan gunung kembar dan seolah saling membandingkan satu dengan yang lain masih banyak beredar.
Khususnya link video 4 bersaudara part 1 dan part 2, tentu ada perbedaan dalam part tersebut.
Pada part 1 menunjukkan 4 sekawan yang sedang asik menghadap kamera, tak berselang lama diawali dengan perempuan yang mengenakan baju hitam mengangkat baju kaosnya ke atas kemudian diikuti yang lainnya.
Alhasil bagian sensitif 4 bersaudara tersebut ter ekspos dengan jelas, dan memiliki durasi 2 menit 15 detik.
Pada part 2 nampak ada satu perempuan dari 4 bersaudara tak ikut dalam pembuatan video, perempuan tersebut berambut kriting dengan menggunakan baju putih.
Hanya ada 3 perempuan yang melanjutkan konten dengan yang sama pada part 2 namun Durasinya hanya 45 detik.
Baca Juga: Jaga Privasi, Ini Cara Sembunyikan Aplikasi di HP Vivo
Mereka bertiga asik saling memamerkan bagian sensitif perempuan, bahkan nampak saling pegang dan ada juga yang mencium bagian sensitif perempuan lain.
Salah satu akun Twitter @salsa_cantik99 juga membagikan link yang klaim jika memuat video yang dicari kebanyakan netizen.
Sebagai informasi, tidak diperkenankan untuk menyebarkan, mendownload atau bahkan mengoleksi video asusila.
Sebab di Indonesia sendiri telah ada aturan perundang - undangan yang mengatur tentang penyebaran konten pornografi.
Adapun UU yang mengatur tentang penyebaran konten asusila, pelaku dapat dikenakan pelanggaran UU Informasi Dan Transaksi Elektronik Pasal 45 ayat 1 UU No.19 Tahun 2016 tentang ITE.
Adapun hukuman selain kurungan penjara, pelaku dapat dikenakan sanksi hingga 1 milyar rupiah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
FPI Khawatirkan dan Pertanyakan Iuran Board of Peace
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Omara Esteghlal Geram Prilly Diserang Sendirian, Brand Diuntungkan Tapi Artis Dikorbankan
-
20 Perangkat Xiaomi dan Redmi Resmi Kebagian HyperOS 3, UI Baru Berbasis Android 16
-
Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 196 kurikulum Merdeka: Perdagangan Internasional
-
5 Sepatu Sepeda yang Nyaman dan Anti Slip Dipakai Sepedaan Jauh
-
Cristiano Ronaldo Kembali Mogok Main, Ancam Hengkang dari Al Nassr di Akhir Musim
-
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA
-
7 Manfaat Menghirup Udara Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama