- Influencer dan selebgram resmi dicoret dari fasilitas tarif PPh final UMKM 0,5%.
- Aturan tertuang dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai revisi atas PP Nomor 55 Tahun 2022.
- Pekerjaan bebas dikenakan PPh skema umum guna mencegah praktik penghindaran pajak.
Suara.com - Pemerintah resmi mengeluarkan para pembuat konten digital seperti influencer, selebgram, blogger, hingga vlogger dari kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5 persen.
Kebijakan tegas ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Dalam beleid teranyar tersebut, pemerintah menegaskan bahwa penghasilan yang diperoleh dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk dalam kategori usaha yang dapat dikenai PPh final berdasarkan skema UMKM.
Merujuk pada Pasal 56 ayat (4), daftar pekerjaan bebas tersebut kini mencakup berbagai profesi digital, termasuk pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, pemengaruh, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis lainnya.
Tak hanya kreator konten digital, kategori pekerjaan bebas ini juga mengikat profesi mentereng lainnya seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, aktuaris, pemain musik, penyanyi, pelawak, aktor, model, olahragawan, pengajar, pelatih, agen iklan, hingga agen asuransi. Seluruh kelompok profesi tersebut kini dikenai ketentuan PPh umum dan tidak bisa lagi menikmati tarif murah 0,5 persen.
Pemerintah turut memberikan ilustrasi guna memperjelas batas perbedaan antara pekerjaan bebas dan kegiatan usaha yang masih boleh menikmati fasilitas tersebut.
Dalam penjelasan PP dicontohkan, seseorang yang memiliki keahlian sebagai pemain piano dan mengajar piano atas nama sendiri tanpa terikat hubungan kerja, otomatis dikategorikan sebagai pelaku pekerjaan bebas. Alhasil, penghasilannya wajib menggunakan tarif umum.
Sebaliknya, jika orang tersebut mendirikan usaha kursus piano secara formal dan mempekerjakan orang lain untuk menjalankan kegiatan usahanya, maka penghasilan dari bisnis lembaga kursus itu barulah dianggap sebagai kegiatan usaha yang bisa memanfaatkan tarif PPh final UMKM.
Otoritas fiskal menyebutkan bahwa perombakan aturan ini dilakukan demi memastikan fasilitas PPh final benar-benar tepat sasaran dan menyasar wajib pajak yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.
Baca Juga: Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
"PP ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya," bunyi penjelasan dalam beleid tersebut, dikutip Sabtu (30/5/2026).
Selain aspek keadilan, langkah pengetatan ini diambil pemerintah karena melihat adanya praktik pemanfaatan tarif final yang tidak sesuai dengan tujuan awal kebijakan. Penyesuaian ini diharapkan mampu memblokir celah penghindaran pajak (tax avoidance) di tanah air.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah
-
PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo
-
Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif
-
Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor
-
Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun
-
Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto
-
Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya
-
100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan
-
Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya