/
Senin, 06 Februari 2023 | 14:33 WIB
Nesya Viral 10 Menit, Link Download Mediafire di Twitter, TikTok, Telegram Diburu Warganet, ini Bahaya Unduh Video Tindak Asusila (Sumber : Twitter)

menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,

memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan

pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang

menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan, ketelanjangan

e. Alat kelamin

Baca Juga: Shopee Kembali Normal, Pengguna Disarankan Lakukan Langkah Ini

f. Pornografi anak

Sedangkan pada pasal 32 "Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).(*) 

Load More