SuaraSumedang.id - Polres Sumedang akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Ujung Jaya Kabupaten Sumedang.
Pembunuhan ini sendiri sebelumnya terjadi pada Jumat 10 Februari 2023 lalu.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan mengatakan pihaknya telah menangkap seorang tersangka berinisial MI (44) dari Dusun Cicelot Desa Cisarua Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang.
"Sementara korban diketahui berinisial CO (30) warga Dusun Kalipacet Kelurahan Prapatan Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang." tuturnya pada SuaraSumedang.id pada Kamis (23/02/2023).
Kapolres juga menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan yang sebenarnya terjadi.
"Pada saat itu korban CO melakukan karoke dengan ditemani oleh saksi RS yang merupakan pemandu lagu di tempat tersebut dengan durasi waktu selama 1 (jam), setengah jam kemudian korban CO meminta kepada saksi RS untuk diantarkan ke ATM BRI Unit Ujung Jaya," tuturnya.
Hanya saja pada saat itu menurut Kapolres saksi tidak di izinkan pergi, sehingga korban pergi ke ATM diantar tersangka MI dengan menggunakan sepeda motor.
Ketika diperjalanan, menurutnya korban sempat meminta tersangka untuk menurunkan kecepatannya, karena tidak menurunkan kecepatannya kemudian tersangka CO menusuk MI dari belakang hingga dan membuat MI menancap gas hingga jatuh.
"Tersangka MI sempat pergi menuju ke Kantor Kecamatan Ujungjaya dengan maksud untuk mencari bantuan, dan bertemu dengan saksi JN serta saksi (AN), lalu tersangka MI memberitahukan bahwa dirinya telah menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh seseorang pada saat di perjalanan menuju warung," tambahnya.
Baca Juga: Bobotoh Bersiul Persib Kalahkan Arema FC dan Kembali Menempati Peringkat Dua Klasemen Sementara
Usai kejadian tersebut tersangka MI menurut Kapolres, kemudian mencari CO dan setelah bertemu CO berusaha menikam namun ditangkis MI dan melakukan penusukan satu kali ke arah perut.
"Setelah tersangka MI berada di dekat korban CO, tiba- tiba korban CO berusaha akan menikam tersangka MI dengan menggunakan pisau yang dipegangnya, akan tetapi berhasil ditangkis dan kembali tersangka MI melakukan penusukan sebanyak satu kali yang mengarah kearah bagian perut korban CO, sehingga di bagian perut sebelah kanan korban CO terdapat dua luka tusukan.” pungkasnya.
Atas perbuatannya pelaku diterapkan Pasal 338 KUHP dengan ancaman Pidana Penjara 15 Tahun.*
Kontributor: Arief Taufik Sabarudin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Pandji Pragiwaksono: Wapres Gibran Contoh yang Benar dalam Menanggapi Jokes
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Swing Kencang, Sinyal Ngebut: Telkomsel x Topgolf Hadirkan Paket Golf + Internet
-
Tren Warna Eksterior 2026: Dari Hijau Sage hingga Mocca, Mana yang Paling Cocok untuk Gaya Rumahmu?
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?