/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 17:23 WIB
Dok. Polres Metro Jakarta Selatan menyampaikan pelaku penganiayaan dengan tersangka MDS anak pejabat Ditjen Pajak dikenakan sanksi 5 tahun penjara. (PMJ News.)

SuaraSumedang.id - Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, bahwa MDS (20) menggunakan pelat nomor palsu.

Mobil berjenis Jeep Rubicon digunakan anak pejabat Ditjen Pajak, yang melakukan penganiayaan di Jakarta Selatan itu berasalan untuk hindari tilang elektronik.

Pelaku memakai nomor polisi pada kendaraan B 120 DEN, pada nomor asli dari mobil tersebut adalah B 2572 PBP.

"Pengakuan tersangka, untuk menghindari e-tilang," kata APK Nurma Dewi, dikutip dari PMJ News, Jumat (24/2/2023).

Menurut Nurma, saat ini Satlantas Polres Jakarta Selatan tengah mendalami sejak kapan MDS menggunakan plat nomor polisi palsu tersebut.

"Itu sedang didalami Satlantas," katanya.

Polisi sebelumnya telah menetapkan MDS sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anak satu di antara pengurus GP Ansor di kawasan perumahan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Menurut Ade, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022, tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga: Rincian Harta Jumbo Rafael Alun Trisambodo, Naik Rp 35 Miliar Dalam 10 Tahun!

"Ancaman hukumannya pidana maksimal lima tahun. Untuk tersangka MDS telah ditahan," kata Ade.(*)

Load More