SuaraSumedang.Id - Terbongkar lagi pelanggaran yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak, Rafael.
Pelanggaran terbaru yang dilakukan Dandy, dia diketahui menggunakan kendaraan mewah Rubicon yang pelat nomornya palsu.
Menurut polisi, pelat asli Rubicon yang digunakan Dandy sebebarnya B-2571-PBF. Namun, Dandy menggantinya dengan pelat B-120-Den --merujuk panggilannya, Den.
Hal itu jelas termasuk pelanggaran. Sanksi untuk Dandy atau orang yang bekerjasama dengan Dandy, dipastikan menunggu, walau ringan.
“Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, Jumat 3 Maret 2023 ketika dikonfirmasi wartawan.
Menurut Firman, pelanggaran yang dilakukan Dandy tersebut terkait Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Namun jika berdasarkan hasil penyelidikan dan pendalaman ada pelanggaran pidana, pasal yang digunakan lain lagi, dan mungkin lebih berat.
Soal itu, kata dia, nanti reserse bertugas.
"Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barang kali,” jelasnya.
Baca Juga: Tutup Pintu Damai dengan AG Pacar Mario Dandy, Kuasa Hukum: Sudah 12 Hari David Belum Sadar!
Dandy seperti diketahui menggunakan kendaraan mewah jenis Rubicon. Penampilan Dandy dengan mobil mewah itulah yang kemudian menyebabkan kekayaan bapaknya, Rafael terbongkar.***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
Batal ke Super League? Gelandang Keturunan Maluku Lebih Dekat ke Kasta Teratas Belgia
-
4 Genset Silent Terbaik untuk di Rumah, Anti Berisik Hemat Bensin untuk Backup saat Mati Listrik
-
DPR Desak PLN Lindungi UMKM Terdampak Pemadaman Listrik, Minta Ada Kompensasi Kerugian
-
Biaya dan Minimnya Dorongan Pasar Jadi Kendala UMKM Urus Sertifikasi Halal
-
Desain Kawasan Suburban Dinilai Perparah Emisi, Mengapa?
-
Ketajaman Erling Haaland Menghancurkan Senegal Sekaligus Mengukir Rekor Piala Dunia 2026
-
Harga Steam Machine Lebih Mahal dari PS5, Ini Penyebabnya!