SuaraSumedang.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan, artis Ammar Zoni atau AZ (29), dan dua tersangka lainnya, yakni sopir berinisial M (35), serta rekan sopir R (37) membeli narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menerangkan, AZ dan sopir M membuat kesepakatan untuk membeli, dan menggunakan narkotika jenis sabu seharga Rp1 juta.
"Para tersangka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023 terakhir pakai 8 Maret," kata Ade Ary dalam konferensi pers, Jumat (10/3/2023).
Kemudian, M mengajak rekannya, RH menaiki motor untuk membeli narkoba kepada seseorang di Kampung Boncos, Jakarta Barat, dan diberi ongkos transportasi Rp500 ribu.
Sesampainya di lokasi, ternyata tersangka M dan RH juga membeli satu klib sabu untuk mereka sendiri dengan uang pribadi.
"Kemudian perjalanan pulang tersangka M dan RH berhasil diamankan oleh anggota Satres Narkoba Polres Jaksel jam 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan," kata dia.
Menurutnya, awalnya M tidak mengaku barang yang dibawanya merupakan titipan saudara AZ, kemudian petugas melakukan pengembangan.
Akhirnya AZ ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam kesempatan itu, Polres Metro Jakarta Selatan berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat untuk menindak daerah jual beli narkoba itu, dan menangkap para tersangka.
Baca Juga: Klasemen Liga Italia usai Inter Dipermalukan Spezia: Napoli Kian Tak Terkejar
Setelah dilakukan pemeriksaan urine, diketahui ketiga tersangka positif narkoba dengan jenis sabu amfetamin, dan metamfetamin.
"Penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ yang kedua kalinya," katanya.
Ade Ary menambahkan pihaknya sudah menyita empat barang bukti, yaitu dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram.
Kemudian satu bungkus plastik klip bening isi sabu berat bruto 0,14 gram, dan dua buah handphone.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka telah ditahan dan persangkaan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal 12 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary mengingatkan masyarakat untuk bisa menjaga dan membentengi diri sendiri dari barang terlarang seperti narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya. (*/ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan