/
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:01 WIB
LPSK menolak memberikan perlindungan hukum kepada Agnes Gracia ((dok. Twitter))

SuaraSumedang.Id - Harapan Agnes Gracia (AG) untuk mendapatkan perlindungan hukum dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sepertinya tidak akan terwujud.

Penyebabnya, LPSK telah memutuskan untuk menolak permohonan pacar Mario Dandy, penganiaya David, untuk meminta perlindungan hukum.

“Kami sudah putuskan menolak,” kata Susilaningtias, Wakil Ketua LPSK.

Soal keputusan tersebut juga disampaikan wakil ketua LPSK lainnya, Edwin Partogi ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa 14 Maret 2023.

Ia menyebut bahwa pihaknya memang sudah membuat keputusan soal permohonan Agnes alias AG.

“Sudah (ada keputusan soal permohonan AG),” kata dia.

Sebelumnya, Ag menurut informasi sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke LPSK, sejak berstatus sebagai saksi.

AG kini berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku. Ia terkait dengan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap Cristalino David Ozora (17).

Informasi beredar, penganiayaan yang dilakukan Mari Dandy Satriyo tersebut terjadi, juga karena pelaku kena "gesekan" dari AG.

Baca Juga: Nikita Mirzani Girang Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK: Takbir!

Menurut keterangan, setelah AG meminta perlindungan hukum, LPSK segera mempertimbangkan fakta-fakta yang ada, termasuk dari rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Setelah dipertimbangkan matang berdasarkan fakta-fakta tadi LPSK akhirnya menolak memberikan perlindungan hukum kepada Agnes. *

Load More