SuaraSumedang.id - Kepala Kepolisian Resor Garut, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengungkap kasus tindak aborsi yang dilakukan oleh mahasiswa.
Pihak Polres Garut pun berhasil menangkap dua mahasiswa, yang berpacaran karena melakukan aborsi saat usia kandungan enam bulan.
Praktik terlarang itu oleh mahasiswa di Garut dilakukan di kamar kontrakannya di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku statusnya mahasiswa, keduanya mahasiswa (dari) satu di antara perguruan tinggi di Garut," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, pada Kamis (16/3/2023).
Rio menyebut, tersangka pria inisial AD (23), dan tersangka perempuan inisial NA (20) warga Garut.
Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan penemuan mayat bagi pada 7 Maret 2023.
Semula, kata Rio, kasus aborsi terungkap dari laporan kedua tersangka telah menemukan bayi di kawasan Tutugan Leles, Kecamatan Leles.
Kemudian, tersangka melakukan laporan ke Polsek Leles. Tetapi, dalam hasil pemeriksaan ada kejanggalan yang ternyata laporan pelaku palsu.
Lalu mengakui bahwa bayi yang ditemukannya itu, lanjut Rio, merupakan bayinya sendiri hasil aborsi, dan sudah meninggal dunia.
"Hasil penyelidikan ditemukan fakta lain, yang diduga pelaku melakukan aborsi, kemudian kita dalami dan benar, pelaku yang melakukannya," kata dia.
Ia juga mengungkapkan, bahwa pengakuan kedua tersangka melakukan aborsi karena malu pada keluarganya dalam keadaan hamil di luar nikah, dan masih berstatus pelajar.
Selanjutnya, mencari obat untuk aborsi di pasar daring, kemudian membelinya dengan harga Rp3 jutaan, setelah itu tersangka perempuan meminum obat tersebut.
Dampak dari minum obat itu, pelaku mengalami keguguran di usia kandungan enam bulan, dan melahirkan sendiri dibantu pacarnya di rumah kontrakan.
Tersangka sempat membawa bayi yang dilahirkannya ke puskesmas, lalu ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut untuk memastikan kondisi bayinya, yang ternyata hasil pemeriksaan sudah meninggal.
Selanjutnya, tersangka membuat laporan palsu seolah-olah menemukan bayi yang baru dilahirkan di pinggir jalan wilayah Tutugan Leles, hingga akhirnya bisa terungkap kasus aborsi tersebut.
"Kedua tersangka yang pacaran ini mengakui perbuatannya dan menyesal, sekarang tersangka sudah kami tahan untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan," kata dia.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 7c juncto Pasal 80 ayat 3 No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*/ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek