SuaraSumedang.id – Usai rekonstruksi adegan yang digelar di Perumahan Green Permata beberapa hari lalu, Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David berikan tanggapannya.
Dirinya menyebutkan bahwa aksi tersebut tergolong dalam penganiayaan terencana. Keganasan Mario Dandy dianggap tidak dapat ditolerir oleh akal dan naluri manusia.
Pasalnya, dari rekonstruksi tersebut tampak 40 adegan yang melatar belakangi kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, Shane Lukas dan AG terhadap David Ozora.
Dikutip Suara Sumedang dari akun Twitter @Mellisa_An pada Minggu, (19/3/2023) Mellisa Anggraini ungkap alasan mengenai permohonan kepada pihak berwajib agar para pelaku diberikan hukuman seberat-beratnya.
"Dari semua rekonstruksi reka adegan, semestinya sudah terpenuhi unsur pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat terencana, kami berharap penyidik terus melakukan pengembangan perkara ini termasuk terkait para pelaku yang membuat konten kekerasan terhadap anak korban D," tulisnya dalam akun pribadi.
Dalam rekaman yang lain, Mellisa menjelaskan kebrutalan Mario Dandy yang menganiaya David dengan aksi menendang kepala korban. hal ini ia sampaikan dalam unggahan Youtube dari berbagai media
“Penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy bisa disaksikan, pada saat tendangan yang pertama itu anak korban D sudah terjatuh dan tak sadarkan diri.
Dan itu sudah diakui Mario Dandy dalam BAP nya,” ungkap Melissa kepada awak media saat diwawancarai.
Permintaan Mellisa agar pelaku dihukum berat karena kebrutalan yang dilakukan Mario Dandy, Shane Lukas dan Agnes Gracia yang merencanakan penganiayaan tersebut.
“Dalam keadaan korban yang terkapar dan tak sadarkan diri, terlihat tersangka masih melakukan tendangan-tendangan berikutnya yang sangat fatal di pangkal kepala, dan daerah telinga,” lanjut Melissa yang menjelaskan keganasan tersangka.
Selain itu, Melissa juga menyebutkan bahwa tersangka AG yang melihat penganiayaan Mario Dandy terhadap David justru menyalakan rokok.(*)
Sumber: Twitter @Mellisa_An
Berita Terkait
-
Intip Profil Reda Manthovani Kejati DKI Jakarta Tawarkan Damai David dan Mario Dandy
-
CEK FAKTA: Video Panas Mario Dandy dan Agnes di Hotel Beredar, Benarkah?
-
Kuasa Hukum David Ozora Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Mario Dandy, Ternyata...
-
Pengakuan Amanda tentang Mario Dandy Satriyo Penganiaya David : Sejak Putus Tak Ada yang Spesial
-
CEK FAKTA: Agnes Akui Jual Diri, Ngaku Dijebak oleh Mario Dandy, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
Terkini
-
Ulasan Film Dead Poets Society: Robin Williams Ubah Pemikiran Siswa Lewat Puisi
-
Daftar Pemain Moving Season 2 Terungkap, Ada Wajah Baru dengan Nama Besar
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Menyelinap ke Pikiran Ayah
-
Polisi Respons Dugaan Temuan Whip Pink di Rumah Reza Arap
-
Generasi Muda Terperangkap Utang Paylater dan Pinjol: Kurangnya Literasi Keuangan Jadi Pemicu?
-
Sukses, Peserta dari Empat Provinsi Antusias Ikuti Workshop "AI Tools for Journalists" di Palembang
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, Buntut Dugaan Minta Fee Rp850 Juta
-
Yudi Purnomo Soal Wacana Polri di Bawah Kementerian: Ingat Pengalaman KPK
-
Soal Usul Duet Prabowo-Zulhas di 2029, Dasco: Kita Anggap Wacana dan Hiburan Buat Rakyat