SuaraSumedang.id – Simak ulasan berikut ini mengenai program Kartu Prakerja yang kini telah kembali dibuka untuk gelombang 50.
Kalian bisa gunakan link www.prakerja.go.id untuk daftar program Kartu Prakerja gelombang 50 tahun 2023.
Namun penting juga mengetahui syarat, dan cara mendafar supaya bisa lolos verifikasi hingga mendapatkan Kartu Prakerja di gelombang 50 ini.
Tenang saja kalian bisa temukan semuanya pada artikel ini, tepatnya akan diulas dibawah ini.
Syarat Pendaftaran Program Kartu prakerja Gelombang 50
1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP
2. Berusia diatas 18 tahun
3. Tidak menempuh pendidikan bangku sekolah maupun kuliah
4. Belum bekerja dan sedang mencari pekerjaan atau terkena PHK
Baca Juga: PKS Klaim Banyak Partai Melamar Masuk Koalisi Perubahan, Syaratnya Ketua Umum Jadi Cawapres Anies
5. Bukan penerima bantuan sosial.
6. Dalam satu KK kartu Keluarga maksimal 2 NIK yang bisa menerima Kartu Prakerja
Untuk pendaftaran kalian bisa menggunakan www.prakerja.go.id setelah mengunjungi silakan buat akun anda dengan mengikuti permintaan pengisian kolom mulai dengan memasukkan alamat email, NIK, KK, nomor HP yang bisa dihubungi dan ikuti semua perintah yang diminta dalam website tersebut.
Sebagai informasi tambahan, dilansir dari laman resmi Kartu Prakerja, bantuan insentif untuk gelombang 50 ini akan diberikan secara bertahap 8 kali.
1. Biaya pelatihan Rp1 Juta akan diberikan sebanyak satu kali.
2. Insentif setelah pelatihan Rp600.000 yang akan diberikan bertahap 4 kali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Semudah Merawat Avanza, Toyota Etios Valco sama Daihatsu Sirion Mending Mana?
-
5 Fakta Senggol Berujung Maut di Cengkareng, Pegawai Toko Roti Tewas Dibacok
-
Link Live Streaming Arsenal vs Atletico Madrid: Rebut Tiket Final, The Gunners!
-
7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
-
Izin Makan Jadi Celah, Bagaimana Anggota TNI AD Kabur Saat Diperiksa Kasus Kekerasan Seksual Anak?
-
18.000 Liter Minyakita Oplosan Disita di Bengkulu, Pakai Minyak Curah dan Kemasan Diubah
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
Bongkar Penyebab Banjir Puncak - Cipanas, Alih Fungsi Lahan Jadi Biang Kerok