SuaraSumedang.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, memberitahukan tentang rencana pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan.
Dalam siaran pers nya yang dilakukan secara daring pada, Rabu (29/03/2023) disampaikan bahwa, pemerintah telah mangalokasikan anggaran untuk tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, termasuk pensiunan untuk tahun 2023 yang diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Pemberian tunjangan hari raya ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Ini tentu diharapkan dengan pembayaran tunjangan hari raya juga bisa ikut mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai kegiatan belanja menjelang atau selama Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menekankan, bahwa pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur negara dan pensiunan akan dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program dan kemampuan keuangan negara.
“Tahun ini 2023, seiring kembali dengan adanya penanganan COVID yang masih tetap terkendali, namun di sisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti, terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi global, kondisi geopolitik yang mempengaruhi kondisi ekonomi, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini,” ucap Sri Mulyani.
Ia juga menyampaikan, tunjangan hari raya tahun 2023 terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional atau tunjangan lainnya.
Pemberian THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan, hal ini juga tidak berbeda jauh dengan pemberian THR tahun 2022, bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Baca Juga: Lepas Bonek ke Semarang, Eri Cahyadi: Jaga Nama Besar Persebaya
THR yang terdiri dari gaji dan pensiunan pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja juga diberikan bagi aparatur negara di daerah.
“Bagi instansi pemerintah daerah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari fiskal daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Pencairan THR ini direncanakan dimulai pada periode 10 hari sebelum hari raya Idulfitri. Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka tunjangan hari raya tetap dibayarkan setelah Idulfitri.
Sri Mulyani menambahkan, di dalam PP juga diatur mengenai pemberian gaji ke-13 yang dibayarkan dengan komponen yang sama dengan THR tahun 2023.
“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini,” ujarnya.
Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Tunjangan itu akan diberikan sebanyak 50 persen.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Klaim iran Kalah dan Hormuz Dibersihkan, Donald Trump Ucap 'Alhamdulillah'
-
Dipolisikan Faizal Assegaf ke Polda Metro, Jubir KPK Santai: Itu Hak Konstitusi, Kami Hormati
-
6 Mesin Cuci 2 Tabung Harga Rp1 Jutaan yang Hemat Listrik, Cocok untuk Rumah Tangga
-
Siswa SMP Tewas di Siak Ternyata Belajar Merakit Senapan 3D dari YouTube
-
Sinopsis Fifties Professionals, Kisah Tiga Pria Paruh Baya Berbahaya Diasingkan ke Pulau Terpencil
-
PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028
-
BRI Bagi-Bagi Saldo Tabungan Emas bagi Pemilik Merchant yang Aktivasi BRImo
-
7 Rekomendasi Kacamata Anti Sinar UV 400, Lindungi Mata dari Sengatan Godzilla El Nino
-
Catatan Gila Hector Souto usai Bawa Timnas Futsal Indonesia Runner-up Piala AFF
-
4 Ancaman Hukuman Berat Menanti 16 Mahasiswa UI Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Grup Chat