SuaraSumedang.id – Buya Yahya mengatakan bahwa hutang puasa wajib dibayar.
Namun, ada pengecualian untuk hutang puasanya ibu hamil dan menyusui.
Buya Yahya menjelaskan melalui kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 17 April 2022, cara membayar hutang berturut-turut bagi orang hamil dan menyusui.
“Kalau Anda meninggalkan puasa karena hamil maka ada kemurahan bagi Anda untuk tidak berpuasa,” jelas Buya Yahya.
Lebih lanjut, Buya Yahya juga mengatakan bahkan jika sampai 50 tahun berturut-turut tidak puasa lantaran hamil atau nifas, kemudian berkepentingan menyusui, tidak akan mendapat dosa jika tidak puasa.
Namun, hutang puasa tetaplah hutang, dan harus dibayar.
Maka, ketika sudah benar-benar kosong, tidak sedang hamil, tidak menyusui, tidak sakit, tidak berpergian, dan sehat, hutang puasa wajib dibayar.
“Jadi karena Anda hamil, menyusui, maka mundur sampai puasa lagi, itu nggak dosa, cuman utang tetep harus dibayar, karena waktu Anda meninggalkan puasa, Anda punya udzur, cuma nanti di saat sudah bebas dari udzur, Anda wajib mengqadha puasa,” pungkasnya.(*)
Sumber : YouTube Al-Bahjah TV
Baca Juga: Mau Lebaran, TAF Targetkan Bisa Jual 1.500 Unit Avanza Cs di Ramadhan Ini
Berita Terkait
-
Mudah Mengantuk Saat Berpuasa, Berikut 3 Cara Untuk Menguranginya!
-
Jadwal Buka Puasa Kota Lubuklinggau 31 Maret 2023 Disertai Doa
-
Jadwal Buka Puasa Kota Prabumulih 31 Maret 2023 Disertai Doa
-
Mau Lebaran, TAF Targetkan Bisa Jual 1.500 Unit Avanza Cs di Ramadhan Ini
-
Indahnya Perbedaan, Wanita Katolik Layani Umat Islam Berbuka Puasa
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Film Mortal Kombat II dan Nostalgia Era Rental PS2 yang Sulit Dilupakan
-
5 Serum untuk Menghilangkan Bekas Jerawat Membandel Demi Wajah Kembali Glowing
-
3 Pilihan Skutik Honda Hijau Glossy Paling Hits 2026, Siapa Pemenangnya?
-
Kisah Perjuangan Ardhito Pramono: dari Pengamen dan Barista hingga Jadi Musisi Sukses
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Kemendag Bakal Wajibkan Marketplace Transparan soal Biaya Admin Seller
-
Menilik Kukungan Mama Atas Nama Kasih Sayang Film Crocodile Tears
-
6 Fakta Vonis Eks Anggota DPRD Kota Serang Wahyu Papat dalam Kasus Penggelapan Tanah
-
Bukan Cuma Mortal Kombat! 4 Film Ini Siap Bikin Kamu Merinding dan Baper Pekan Ini
-
Fitur Baru iOS 26.5 yang Resmi Meluncur, Begini Cara Menginstalnya dengan Mudah!