/
Sabtu, 01 April 2023 | 11:26 WIB
Praktek jualan serabi melalui online dengan pelaku WNA dibongkar Imigrasi ((Instagram @medawow))

SuaraSumedang.Id - Jauh-jauh dari Uzbekistan dan Maroko ke Indonesia, dua warga negara asing (WNA) ini ternyata hanya untujuk jualan "serabi" atau praktek prostitusi online saja.

Nahasnya dua WNA dengan inisial RZ (27) dan MBS (24) itu harus tertangkap oleh petugas imigrasi yang mengendus aksi jualan serabi melalui online tersebut.

Akibatnya, penjual serabi WNA itu kini harus berurusan dengan pihak Imigrasi dan menghadapi hukuman pemulangan paksa ke negerinya.

Sebagaimana dikutip dari PMJ Sabtu 1 April 2023, pihak imigrasi beberapa waktu lalu mendapat laporan adanya praktik prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.

Mendapat informasi seperti itu, petugas Imigrasi segera melakukan penyelidikan hingga melakukan penangkapan melalui operasi menyamar sebagai pembeli.

Walaupun sedikit ada masalah, petugas akhirnya berhasil menangkap WNA tersebut di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.

"Kita tangkap keduanya di hotel kawasan Taman Sari," ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangannya, di Jakarta Barat, sebagaimana dikutip dari PMJ News Sabtu 1 April 2023.

Menurut Silmy Karim, kedua WNA asal Uzbekistan dan Maroko itu datang ke Indonesia menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

Dan selama di Indonesia, mereka ternyata jualan "serabi" melalui online.

Baca Juga: Beda Pandangan Soal Penolakan Timnas Israel, Simak Rekam Jejak Gibran Vs FX Rudy

Hingga saat ini belum diketahui mengama keduanya terlibat prostitusi online di Indonesia. (*)

Load More